TINTA INFORMASI, Lampung – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan kepada terdakwa David mendapat respons dari tim penasihat hukumnya. Mereka menyatakan kecewa terhadap amar putusan karena menilai belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat Hukum David, Masyhuri Abdullah, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya usai sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, berbagai alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat saksi ahli yang telah dihadirkan selama persidangan seharusnya menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh dalam pengambilan putusan.
“Yang membuat kami kecewa, persidangan berlangsung berbulan-bulan dengan menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, bahkan saksi ahli. Namun dalam putusan ini kami menilai seluruh fakta tersebut seolah tidak memberikan pengaruh terhadap pertimbangan majelis hakim,” ujar Masyhuri kepada awak media.
Ia mempertanyakan makna proses pembuktian apabila seluruh rangkaian persidangan tidak tercermin dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, setiap alat bukti dan keterangan yang diajukan semestinya dinilai secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, Masyhuri kembali menegaskan pandangan tim kuasa hukum bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibandingkan perkara pidana. Ia menyebut seluruh dokumen, termasuk nota-nota transaksi, telah diajukan sebagai alat bukti selama proses persidangan.
“Sejak awal kami meyakini perkara ini merupakan ranah perdata, bukan pidana. Seluruh nota dan dokumen telah kami ajukan sebagai alat bukti, namun keyakinan kami tidak sejalan dengan putusan yang dibacakan majelis hakim,” katanya.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Banding adalah hak hukum klien kami. Kami berharap pengadilan pada tingkat berikutnya dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan,” tegas Masyhuri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Majelis Hakim Rio Destrado maupun pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait tanggapan atas pernyataan tim penasihat hukum tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan Negeri tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

