TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Salah seorang Santriwati Pondok Pesantren Baitul Madan Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, kabur dari Pondok Pesantren ke rumah orangtuanya karena selama ini tidak tahan menerima perlakuan tidak senonoh dari Pimpinan Pondok yang bernama SB.
Mendapati pengaduan yang disampaikan oleh putrinya, maka kedua orangtua Santriwati ini membawa anaknya mengadukan permasalahan yang dialaminya ke Penyidik Polda Lampung dan laporan tersebut secara resmi telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Salah seorang Petugas di Polda Lampung dalam konfirmasinya membenarkan bahwa adanya laporan tentang pencabulan anak dibawah umum yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Baitul Madan tersebut, namun untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pimpinan saya, ucapnya.
Berdasarkan penuturan kronologis peristiwa terjadinya tindakan pencabulan tersebut, Santriwati dalam hal ini sebagai korban, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan Mei 2023 lalu, saat itu korban bersama dua orang temannya yang sedang berada di Musholla Pondok disuruh oleh SB (Pimpinan Pondok) untuk menangkap ayam, setelah itu kedua teman korban disuruh kembali ke Musholla, sementara korban diajak ke sebuah Gubuk, disitu korban diperdaya dengan memeluk, mencium kening dan pipi korban, dengan alasan dido’akan agar diberikan kemudahan dalam menghafal.
Kejadian tersebut telah berulang-ulang kali terjadi, sehingga diperkirakan telah lebih dari sepuluh kali dan puncaknya pada bulan Desember 2023, pada saat itu korban sedang mengambil air wudhu dirumah SB selaku Pimpinan Pondok, SB memaksa korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar, dalam kamar tersebut korban didekap SB lalu mencium bibir korban serta meraba-raba kemaluan korban, setelah itu SB memaksa memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban.
“ Kami merasa malu dan terhina betul atas ulah Pimpinan Pondok terhadap anak putri kami ini, oleh karenanya kami menyampaikan pengaduan ke Polda Lampung ini, harapan kami semoga pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap kedua orangtua Santriwati ini. (***)