LampungPesawaran

DD Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Diduga Syarat Penyimpangan 

264
×

DD Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Diduga Syarat Penyimpangan 

Sebarkan artikel ini
Pesawaran Lampung TintaInformasi.Com— Dana Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung diduga menjadi syarat penyimpangan. Dalam Penerapan Di Tahun 2023 Selasa 20 Pebruari 2024 “Hal ini terpapar dalam data laporan keuang desa setempat pada tahun 2023 tahap satu yang menggelar beberapa kegiatan menggunakan DD diantaranya.   “Belanja Sarana Aset Perkatoran yang menelan anggaran Rp 8.000.000 Pembangunan Prasarana Posyandu 20 M X 8 M Stuktur Pesteran Rp 67.750.000 Sarana dan prasarana pariwisata milik desa sambungan intalansi air bersih 4 X 10 Meter Rp 5.013.500 Penerangan lampu jalan desa Rp 30.000.000 Pembangunan lantai plat besi jembatan 5 M X 1,22 M Rp 6.000.000 Pelatihan Bersama Stady Komperasi Pengembangan Teknologi Pangan Rp 15.000.000 Penanggulangan bencana desa tangguh bencana Rp 10.000.000   “Menurut Zainal Abidin kepada awak media di ruang kerjanya (3/01) selaku pengamat kerja pemerintah daerah maupun desa pasti ada indikasi kecurangan dalam mengelola keuangan desa ataupun cacat administrasi, guna untuk membuktikan hal tersebut dirinya akan berkoodinasi dengan rekan LSM yang berkompeten dibidang pengelolaan DD untuk lakukan investigasi ulang terkait seluruh program kerja desa setempat.”imbuhnya”
Baca juga:  Ketua MPAL Provinsi Lampung bersama Para Tokoh Adat Bersatu: Ketua KPU Harus dipecat dan dipenjarakan.
  “Kami akan segera koordinasikan dengan Dengan Pihak Inspektorat Maupun Tipikor (APH) yang membidangi kinerja pemerintah desa yang menggunankan DD pasalnya dalam mengelola DD pemerintah desa harus serius karena sudah jelas sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa. Dana Desa DD untuk pembangunan serta pemberdayaan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa bukan untuk kepentingan perseorangan.”tukasnya” (Red.Arman.&.Tiem)
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *