Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Tengah

Bawa Kabur Motor Warga, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih

7
×

Bawa Kabur Motor Warga, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Seorang pria inisial RH (21) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena bawa kabur motor warga.

Korbannya, bernama Ridho Meydani (37) warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, waktu kejadian hari Kamis (14/9/23) pukul 09.00 WIB.

“Keduanya tidak saling kenal, Namun pelaku berhasil membawa kabur motor korban. Modusnya yaitu pinjam dulu sebentar,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (4/3/24).

Wawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah teman yang tak jauh dari rumahnya.

Lalu, datang pelaku dan meminjam sepeda motor Honda Beat BE 5049 IC milik korban.

Wawan menyebut, pelaku RH mengaku kenal dengan teman korban, namun itu hanya modus agar korban percaya.

“Motor korban pun diberikan pelaku yang beralasan mau ambil Hp di Kampung Buyut Udik,” ujarnya.

Namun yang tadinya korban percaya, justru malah berakhir kecewa.

Sepeda motornya tak kunjung dikembalikan dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek mengatakan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku RH yang juga merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya tersebut, pada Kamis (29/2/24) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku diamankan saat berada di jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi pun kini sedang dalam upaya pencarian barang bukti, dan pengembangan kasus.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

( _*Team.Trimo.Riadi*_ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *