TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kasus yang menjerat Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo dalam dugaan praktik jual beli suara dengan Caleg dari partai PDI Perjuangan Erwin Nasution, ternyata menyeret Pimpinan Redaksi media Hello Indonesia Lampung, Herman Batin Mangku (HBM) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Tamri menyebutkan bahwa Herman Batin Mangku sebagai salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemberian uang dari Caleg PDI P Erwin Nasution kepada Anggota KPU Fery Triatmojo.
Menanggapi pernyataan tersebut diatas, Herman Batin Mangku mengungkapkan bahwa keberadaan dia sebagai saksi dalam perkara tersebut diatas karena lantaran menghormati panggilan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu.
“ Saya menolak menjadi saksi dalam kasus tersebut, kapasitas saya berada di rumah Ketua Laskar Lampung, Nero Koenang pada waktu itu adalah karena saya sebagai wartawan yang menghadiri undangan Konferensi Pers,” jelas Herman Batin Mangku, Jumat (15/3/2024).
Herman Batin Mangku menambahkan bahwa dalam gelar acara Konferensi Pers tersebut ada empat orang wartawan dan bahkan pada sore harinya Erwin Nasution juga menggelar Konferensi Pers juga dengan sejumlah wartawan.
Wartawan dalam memenuhi unsur balance dalam pemberitaan, sebagaimana tercantum dalama amanat UU Pokok Pers harus merangkum keterangan dari berbagai pihak tanpa tendensi dan oleh karenanya wartawan tidak dapat menjadi saksi dalam permasalahan yang dihadapi oleh para narasumber.
“Kesaksian yang saya berikan hanya sebatas yang ada dalam produk jurnalistik,” pungkas Herman. (Team)