DPD GRANAT Provinsi Lampung Diskusi Bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI): Bapak KH. Ir. Abdul Hakim, M. M
×
DPD GRANAT Provinsi Lampung Diskusi Bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI): Bapak KH. Ir. Abdul Hakim, M. M
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com, Bandar Lampung— Dengan Tema: Inventarisasi Waslak UU Nomor 52 tahun 2009 tentang Kependudukan dan Inventarisasi Pengawasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diskusi dilaksanakan pada: Senin, 22 April 2024 Pukul: 09.00 Wib Tempat di Kantor DPD-RI, Jln. Patimura No. 19 Kupang Kota Bandar Lampung,
Pengurus / Relawan GRANAT yang hadir mengikuti Acara Diskusi antara lain : Drs. Rusfian Effendi, M.I.P (Ketua Pelaksana Harian), Susanto, S.S., M.Hum., M.A., M.H., Ph.D (Dewan Pakar), Rachmad Cahya Aji (Wakil Ketua), Anton Kalbuadi, S. Pd (Wakil Sekretaris) dan Akhmad Rofiudin (Dewan Pakar DPC. GRANAT Kab. Way Kanan).
Beberapa hal yang dapat menghambat keberhasilan program P4GN dalam melawan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah: 1. Keterbatasan Sumber Daya, Keterbatasan anggaran, personel, dan infrastruktur dapat menghambat kemampuan program untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi dengan efektif. 2. Korupsi dan Penyusupan Ancaman korupsi di dalam lembaga-lembaga terkait dan upaya penyusupan oleh sindikat narkotika dapat merusak integritas dan efektivitas program P4GN. 3. Koordinasi yang Kurang Optimal: Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara lembaga terkait, seperti BNN, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, dapat menghambat efektivitas upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkotika. 4. Tren Perubahan Narkotika: Perubahan tren peredaran narkotika, termasuk penggunaan narkotika sintetis yang semakin meningkat, memerlukan respons yang cepat dan adaptif dari program P4GN. 5. Kurangnya Pemberdayaan Masyarakat: Kurangnya partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi narkotika dapat menghambat efektivitas program P4GN. 6. Tingkat Kesadaran dan Edukasi yang Rendah: Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika serta upaya pencegahan yang tepat dapat menjadi hambatan dalam upaya melawan penyalahgunaan narkoba. 7. Masalah Hukum dan HAM: Penegakan hukum yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia dalam pelaksanaan program P4GN dapat menghambat kepercayaan masyarakat dan mengurangi efektivitas program tersebut. 8. Tantangan Lingkungan dan Geografis: Wilayah Indonesia yang luas dan beragam geografis dapat menjadi tantangan dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama di daerah terpencil dan sulit dijangkau. 9. Kebijakan dan Regulasi yang Tidak Sinkron: Ketidaksinkronan antara kebijakan dan regulasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dapat menghambat implementasi program P4GN secara menyeluruh dan terkoordinasi. 10. Pengaruh dan Eksploitasi Media Sosial: Pengaruh dan eksploitasi media sosial oleh sindikat narkotika untuk mempromosikan dan memperluas jaringan penjualan narkotika dapat menjadi hambatan dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Susanto, PhD menambahkan Beberapa permasalahan yang terkait dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah: 1. Keterbatasan Sumber Daya: BNN sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dalam hal personel maupun anggaran, yang dapat memengaruhi kapasitas mereka dalam melakukan tugas-tugas penegakan hukum dan pencegahan narkotika. 2. Koordinasi antarlembaga: Koordinasi antara BNN dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, mungkin tidak selalu optimal, yang dapat menghambat efektivitas upaya pemberantasan narkotika. 3. Peningkatan Tren Penyalahgunaan Narkotika: Perubahan tren penyalahgunaan narkotika, termasuk peningkatan penggunaan narkotika sintetis, memerlukan respons yang cepat dan tepat dari BNN untuk menanggulangi masalah tersebut. 4. Korupsi dan Penyusupan: Ancaman korupsi dan upaya penyusupan ke dalam BNN dapat merusak integritas lembaga tersebut serta mengurangi efektivitas upaya pemberantasan narkotika. 5. Pemberdayaan Masyarakat: BNN perlu terus meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui program-program edukasi dan sosialisasi. 6. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dalam pelaksanaan tugasnya, BNN perlu memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan tanpa melanggar hukum. 7. Evaluasi Kebijakan: Evaluasi berkala terhadap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh BNN diperlukan untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada dalam penanggulangan narkotika. 8. Penegakan Hukum yang Adil: BNN perlu memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika dilakukan secara adil dan transparan, serta dengan mengedepankan keadilan dan keberlanjutan. 9. Kesadaran Internasional: Kolaborasi internasional sangat penting dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas batas, dan BNN perlu terus memperkuat kerjasama dengan lembaga sejenis di negara lain. 10. Penguatan Kapasitas: BNN perlu terus melakukan penguatan kapasitas internal, termasuk pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan teknologi dan sistem informasi untuk mendukung tugas-tugasnya.
(Team Liputan)

