Dugaan Korupsi Dana Desa Dikabupaten Sampang Mantan Kades di Kec. Banyuates Dilaporkan

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Seperti Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dilaporkan warganya sendiri, Irham A. (39) laporan tersebut dilayangkan ke Polres Sampang beberapa waktu lalu, berkenaan dengan adanya dugaan penyalahgunaan DD dan realisasi DD tahun anggaran 2019-2023, Senin (01/4/2024).
Dalam keterangan nya Irham mengatakan dugaan penyelewengan dana desa dilakukan oknum Mantan Kades yang meliputi realisasi fisik dan nonfisik dari tahun 2019-2023 dimana pada laporan LPJ yang diklaim atas laporan pertanggung jawaban tidak sesuai bahkan tidak terdapat jenis pekerjaan atau kegiatan seperti di laporan pertanggung jawaban nya, sehingga kuat dugaan pada proses administrasi dan realisasinya sudah di temui penyimpangan yang cukup fantastis sekitar kurang lebih 1 Milyar.
” Kami merasa curiga dengan pembangunan yang ada di desa Tebanah itu kebanyakan dari pokmas, setelah kami kroscek dengan mengacu dari aplikasi “Jaga Desa” ternyata ada beberapa proyek dari 2019–2023 kegiatan fisik serta pengadaan barang dan jasa yang serupa atau sama dengan kegiatan pokmas pada tahun yang sama , hingga ketika dicek realisasi dana desanya justru tidak ada alias fiktif.
Pihaknya menduga, LPJ Realisasi Dana Desa Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang terdapat banyak kejanggalan, Sebab, selama pekerjaan berlangsung masyarakat tidak pernah mengetahui terkait jenis pekerjaan besaran anggaran karena hampir tak ada transparansi pelaksanaan kegiatan dari pihak pemdes tebanan.
Atas dasar asas manfaat dan dugaan penyelewengan tersebut , pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Sampang agar melakukan penyelidikan segera terhadap penggunaan Dana Desa yang diduga kuat telah diselewengkan oleh mantan kepala Desa Tebanah Kec. Banyuates Kab. Sampang. (Bbg)