TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media ini pada tanggal 19 April 2024 dengan judul berita : Wow Gawat Lapas Wanita Way Hui Diduga Kuat Langgar HAM – Kanwil Kemenkum HAM Bertindak Tegas.
Atas pemberitaan tersebut diatas Kepala Lapas Perempuan Kelas ll A Bandar Lampung menyampaikan klarifikasi pemberitaan secara tertulis, sebagai berikut :
Klarifikasi dan Pernyataan:
1. Bahwa pemberitaan tersebut tidaklah benar seperti yang sudah diberitakan dan dimuat di halaman website: https://tintainformasi.com/2024/04/19/wow-gawat-lapas-wanita-way-hui-diduga-kuat-langgar-ham-diminta-kanwil-kemenkumham-bertidak-tegas/
2. Bahwa dalam melakukan pemberitaan, media tersebut tidak menerangkan dengan benar terkait informasi yang dijelaskan perihal masa tahanan, dan asal-usul sumber informasi yang diperoleh.
3. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung tidak pernah menahan/menunda kepulangan warga binaan pemasyarakatan tanpa adanya alasan yang jelas.
4. Bahwa dalam pemberitaan, Media tersebut tidak seimbang dan tidak memenuhi kaidah cover both side, dan lebih cenderung mengarahkan, serta menyudutkan pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung.
5. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung selalu terbuka dan merespon dalam menerima pelaporan apapun, apabila ada laporan yang masuk dari masyarakat akan segera ditindak lanjuti.
Kronologi:
1. Pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pada pukul 15.30 WIB Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung menerima adanya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Narapidana an. Desy Andriani;
2. Surat Keputusan tersebut diperoleh setelah adanya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024 dan usulan program Pembebasan Bersyarat;
3. Namun, saat akan melaksanakan Pembebasan Bersyarat pada Jum’at, 19 April 2024 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung menerima adanya surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana pengalihan jaminan objek fidusia dengan Nomor: SP.Sidik/114/IV/2024/Reskrim Pada Tanggal 19 April 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana pengalihan jaminan objek fidusia tersangka atas nama Desy Andriani dengan Nomor: SPDP/III/IV/2024/Reskrim Pada Tanggal 19 April 2024;
Atas adanya surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung melakukan tindakan peninjauan akan pemberian Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat pasal 139 a yang berbunyi Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan: a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana;
4. Selain itu Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung berkoordinasi secara langsung dengan mendatangi Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Unit IV Ranmor untuk mengklariifkasi surat tersebut;
5. Pihak Polresta Bandarlampung membenarkan bahwasanya sedang berlangsung proses penyidikan kepada Desy Andriani dan dalam proses melengkapi dokumen untuk dapat memproses penetapan tersangka dan berencana akan mengirimkan penetapan tersangkan 3 hari kemudian;
6. Sehingga pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan An. Desy Andriani bukanlah penahanan tanpa sebab yang jelas, melainkan sesuai aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 10, Bahwasanya Pembebasan Bersyarat merupakan hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan, yang akan diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan.
7. Pada haru sabtu, 20 April 2024 dilakukan koordinasi secara langsung antara Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung berasama Polresta Bandarlampung dan Penasehat Hukum Desy Andiriani an. Ebrick, SH, MH Bertempat di Lapas Perempuan Bandarlampung kemudian telah menghasilkan hasil musyawarah untuk tetap diberikan Pembebasan Bersyarat pada hari sabtu, 20 April 2024.
8. Kegiatan Pembebasan Bersyarat dilanjutkan dengan serah terima pada Balai Pemasyarakatan Bandarlampung oleh 3 orang petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung dan langsung diserah terimakan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan dan Kasubsi BKD Bapas Bandarlampung, untuk kemudian status Warga Binaan yang bersangkutan sudah menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.
Tindak Lanjut:
1. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung telah menyediakan ruang layanan pengaduan yang bisa diakses dengan mudah di Media Sosial, Website, Instagram, Facebook, dan Twitter, dan telah menyediakan Ruang Layanan Pengaduan Masyarakat.
2. Informasi yang hanya akan segera ditindaklanjuti kebenarannya oleh Tim Layanan Pengaduan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung.
3. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung siap berkolaborasi dengan pihak manapun dalam mengungkap kasus ini.
4. Sekecil apapun informasi akan segera ditindaklanjuti oleh tim Layanan Pengaduan.
Dengan dsipublikasikannya pernyataan klarifikasi pemberitaan tersebut diatas maka diharapkan kepada publik pembaca untuk dapat mengerti dan memahami permasalahan yang sesungguhnya dan tidak terjadi kerancuan informasi.