Usai Beraksi, Tiga Komplotan Curas Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus Aparat, 12 Tahun Penjara Telah Menanti
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Tiga komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini beroperasi berpindah-pindah antar kecamatan (lintas kecamatan) berhasil diringkus oleh Anggota Reskrim Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah berserta barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor dan senjata tajam.
Tiga komplotan begal ini dibekuk Petugas usai mereka melakukan pembegalan di wilayah kecamatan Seputih Banyak dengan korban dua orang perempuan pengendara sepeda motor, pelaku diamankan Petugas ditempat terpisah tanpa adanya perlawanan.
Ketiga pelaku diantaranya SB dan MN keduanya warga Kecamatan Bandar Mataram serta AD warga kecamatan Seputih Mataram, bersama para pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah Handphone, satu buah Tas, satu bilah senjata tajam jenis Golok.
Dari pengakuan para tersangka bahwa sejumlah barang bukti tersebut merupakan barang milik korban sementara senjata tajam adalah milik pelaku yang selalu digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Candra dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis tindak pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di dua kabupaten yakni Lampung Tengah dan Lampung Timur. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.