Tintainformasi.com, Lampung tengah— Diduga main mata dan punya hubungan khusus dengan pejabat tinggi di Lampung Tengah, Suami Aparatur Sipil Negara (ASN) ajukan permohonan talak cerai sang istri di pengadilan agama Gunung Sugih Kabupaten setempat, Senin 10 Mei 2024.
Keinginan hidup tenang merupakan hal mutlak dalam berumah tangga, jauh dari kata curiga, cemburu dan bahagia mengarungi yang namanya mahligai rumah tangga adalah idaman setiap insan yang memiliki pasangan.
Tapi tidak bagi Fajrin yang merupakan pasangan dari NNA yang sudah sekian tahun berumah tangga harus kandas oleh tingkah laku sang istrinya.
Menariknya, Permohonan talak cerai tersebut beralasan utama dibalik perceraian itu karena sang istri berinisial NNA diduga ‘ada main’ atau melakukan perselingkuhan dengan pejabat tinggi di Lampung Tengah.
Ardian Marsen selaku kuasa hukum membenarkan, bahwa lelaki yang menjadi pebinor (perebut bini orang) adalah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan.
Diketahui, istri Fadjrin berstatus ASN dengan pangkat atau golongan penata (IIIC) yang saat ini menjabat di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Marsen mengatakan, terbongkarnya perselingkuhan itu berawal ketika pemohon merasa istrinya menunjukkan prilaku yang berbeda.
Dikatakannya, setelah mencoba diselidiki, klien nya mendapatkan bukti yang menjadi titik perpecahan dalam rumah tangga terjadi.
Yaitu, bukti percakapan melalui Whatsapp (WA), yang isi pesan tersebut tidak sepatutnya dilakukan istrinya kepada seorang atasan.
Bahkan, Marsen menyebutkan bahwa percakapan itu sudah kearah intim. Yang tidak layak dilakukan seorang pimpinan.
Marsen melanjutkan, sebelumnya dia juga sudah melayangkan laporan kode etik ke inspektorat atas kejadian tersebut.
Dia juga sudah dipanggil oleh Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelesaikan tahapan 1.
Meski demikian, kata Marsen, tidak ada perkembangan dari pemeriksaan laporan pelanggaran etik dari Inspektorat hingga saat ini.
(Team)