TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Ketua Umum Majelis Penyimbag Adat (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I gelar Suttan Kiyai meminta Marga /Kebuayan Subing dan Marga Abung Siwo Migo beserta keratuan Melinting, Sekampung Limo Migo, berikut Marga Nuwat, Manik dan Runjung yang ada di kabupaten Lampung Timur untuk merumuskan Cepalo Adat (Hukuman Adat) terhadap Drs.Dawam Raharjo M.S.i atau Suttan Mangku Bumi.
Penyimbang Adat yang berasal dari Buway Subing Terbanggi Marga hal ini dikarenakan MPAL menganggap sebagai Penyimbang Adat Suttan Mangku Bumi ditenggarai telah melakukan perbuatan yang disinyair melanggar kaidah, norma adab, Adat persatuan kemajemukan dan kebinekaan serta Pancasila Sila ke – 3 dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia ( UUD 1945) sebagai Dasar Negara dan sebagai Negarawan sekaligus Pemimpin Suttan Mangku Bumi yang diduga memecah belah, mengkotak-kotak masyarakatnya sendiri yang dapat mengarah kepada fanatisme sempit dan perpecahan ini dilakukan melalui jargon yang ditulis berupa gambar stiker dan banner dan dibagikan kepada masyarakat dan terpampang di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Ini kesalahan telak dan fatal tidak elok dilakukan seorang Negarawan, Pemimpin sekaligus Penyimbang perbuatan Suttan Mangku Bumi ini dapat mengakibatka Ceos ditengah masyarakat jangan karena syahwat kekuasan dan kepentingan 5 – 10 tahun meninggalkan Efek da ending yang tidak baik untuk keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) kedepan merawat kemajemukan dan menjaga keutuhan itu sangat tidak mudah ini tugas seorang pemimpin.
Dilanjutkan pria dengan sapaan SA (Sidik Ali) yang juga menjabat Ketua KADIN Lampung timur ini meminta agar sedianya anggota forum komunikasi pimpinpinan daerah (FORKOPIMDA) yakni Kapolres Lampung Timur, Dadim 0429,Ketua DPRD ,kepala Kejaksaan Negeri,kepala Pengadilan Negeri termasuk kepala Badan Kesbnagpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Nahdhatul Ulama (NU) dapat memberikan masukan kepada yang bersangkutan bahwasanya apa yang dilkukan sangat tidak baik dan tidak pantas dilalukan seorang Pemimpin.
Lebih dari 1,6 juta jiwa penduduk.lampung timur karena bila dibiarkan dan terus dilakukan akan menjadi preseden buruk kedepan dan dapat menggangu kedamaian, ketentraman bahka keutuhan NKRI. Kami juga akan memintah kajian, dan pendapat Bidang Hukum MPAL tentang kemungkinan untuk diperkarakan atau dipidanakan.