Tintainformasi.com, Lampung timur — Prilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, melakukan penebangan kayu Sonokeling di kawasan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik telah memberi contoh buruk.
Pasalnya sebagai wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh dalam pelestarian lingkungan, justru sebaliknya. Sehingga tidak heran jika kerusakan lingkungan oleh tangan jahil terus terjadi, karena mereka yang seharusnya menjaga, tapi jadi pelaku perusakan.
Menanggapi hal tersebut Direktur Lembaga Konservasi 21 Lampung, Edy Karizal menyatakan bahwa sikap oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, sebagai bentuk semena-mena dan patut disebut menabrak UU Kehutanan.
“Seharusnya ada tindakan tegas dari pimpinan Partai berlogo gerakan perubahan tersebut, kepada kader (Badrun-ed) anggota DPRD Lampung Timur karena berani melakukan tindakan semena-mena pada hutan Lindung di register 38,”ujar Edy melalui rilis resmi diterima Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.
Dikatakan Badrun, sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil 5) Kabupaten Lampung Timur yang berani menebang kayu sonokeling di lahan milik Negara (hutan lindung) atau register 38 adalah murni perbuatan melanggar hukum.
Menurutnya pelaku penebangan pohon sonokeling di hutan lindung itu, tidak layak menjadi seorang wakil rakyat apalagi, dia (Badrun Red) kader dari Partai NasDem, yang masyarakat juga mengetahui, bahwa Mentri Lingkungan Hidup juga kader dari NasDem.
“Partai mestinya tegas dengan kader yang berani terang-terangan melakukan perbuatan pidana seperti ini,” ujar salah seorang aktivis lingkungan Lampung itu.
Ia pun berharap ada tindakan tegas dari Dinas Perkebunan Kehutanan Lampung terhadap oknum anggota DPRD tersebut, karena ini menyangkut banyak hal, paradigma tentang pengelolaan hutan ke depan, dan juga pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
Hal lain, melanggar undang-undang kehutanan itu sendiri, mestinya banyak pihak yang menindak lanjuti persoalan ini, pertama, Dinas kehutanan.
“Harus tegas bersikap demi menjaga hutan lindung, kedua, Partai tempatnya bernaung, yaitu NasDem, Mentrinya lingkungan hidup dari NasDem, sementara anggota dewannya sendiri melakukan pengrusakan hutan, ini kan menjadi preseden tidak baik bagi Parpol itu,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Edy juga menyampaikan apresiasinya atas sikap dari LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur yang akan menindak lanjuti dugaan perbuatan pidana pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu sonokeling di hutan lindung register 38, oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Tepat langkah yang akan diambil oleh Genta untuk melaporkan oknum wakil rakyat itu, kita minta kepada penegak hukum dapat bertindak sesuai aturan, jangan hanya berlaku untuk rakyat biasa,” tandasnya.
LSM Genta Lampung Timur tegas mengatakan segera menindak lanjuti persoalan tersebut, dengan mengirimkan surat laporan pengaduan kepada Polres setempat
“Kami merasa perbuatan oknum anggota Dewan itu tidak peduli dengan peraturan dan undang-undang di Republik ini, maka dalam waktu dekat kita dari Genta akan melaporkanya ke Polisian Resort Lampung Timur,” tegas Yandri Dian Efendi, Bidang Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Internasional mewakili Ketua Genta, berita di kutip Awainews
Diketahui sebelumnya telah beberapa kali dirilis media online, wawainews,id, oknum anggota DPRD Lampung Timur, dengan sengaja menebang pohon sonokeling di hutan lindung register 38 untuk pembangunan kandang kambing miliknya dengan menyuruh Sutris. (Team)