TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Sebuah kontrakan yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di Parung Serah, Ciledug, Tangerang, Banten, dikabarkan digerebek Polda Metro Jaya.
72 Kilogram sabu-sabu siap edar disita petugas, bersama dua orang yang diduga berperan sebagai kurir.
“Gudang itu diketahui penyidik, setelah dua orang kurir berinisial R (29) dan A (19) diamankan petugas bersama 1 Kilogram sabu-sabu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, kepada media, dikutip Selasa (2 Juli 2024).
Dijelaskannya, dari keterangan dua kurir tersebut penyidik kemudian bertindak dan menemukan rumah kontrakan yang dimaksud di wilayah Tangerang.
“Dari lokasi itu, kami mengamankan 72 bungkus teh china sebesar 72 Kg yang berisikan narkona jenis sabu-sabu,” terang Hengki.
Dari penemuan barang bukti tersebut, penyidik menduga pelaku sengaja memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“Kalau dilihat rumah kontrakan itu merupakan modus mereka, sebagai tempat penyimpanan narkoba. Rumah itu dijadikan gudang tidak ada yang menyangka,” ungkapnya.
Kendari demikian, dari hasil pemeriksaan penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk mengusut asal usul narkoba tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku diketahui mengedarkan barang haram it uke berbagai provinsi di Jabodetabek hingga pulau jawa.
(Red)