Anggaran Perjalanan Dinas DKP Provinsi Lampung TA 2023 Diduga Terjadi Penyimpangan, Laskar Lampung Indonesia Segera Laporkan Ke Polda dan Kejati Lampung

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Salah satu Lembaga Penggiat anti korupsi adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia yang menilai bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023 diduga terjadi penyimpangan dan menyalahi prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien.
Pada tahun anggaran 2023 DKP Provinsi diketahui mengelola Anggaran Perjalanan Dinas senilai Rp. 3.061.000.000,00 untuk membiayai Perjalanan Dinas Dalam Kota, Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam dan Luar Kota serta Perjalanan Dinas Biasa. Hal ini terungkap berdasarkan hasil laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) di Dinas tersebut.
Sekretaris Jendral DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laporan LKPP tersebut diatas maka patut diduga bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola anggaran telah mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien, sehingga dapat berakibat merugikan keuangan negara/daerah.
Atas dasar tersebut pula, Laskar Lampung Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan koordiansi dan laporan ke pihak aparat penegak hukum seperti Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga tentang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ini dapat dilakukan penyelidikan secara resmi.