LampungLampung Tengah

Gawat Dugaan Korupsi Dana BOKB Kabupaten Lampung Tengah Mulai Terungkap

303
×

Gawat Dugaan Korupsi Dana BOKB Kabupaten Lampung Tengah Mulai Terungkap

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Kasus penggunaan anggaran pemerintah yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan OPD Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), juga terjadi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

Sebagaimana diketahui, Pemkab Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa melalui dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 9.754.084.000,00 dengan realisasi Rp 8.967.477.000,00 atau 91,94%.

BOKB sendiri adalah DAK Non Fisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu guna melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

Terkait dengan kucuran dana BOKB tersebut, empat bidang pada Dinas PPKB Lamteng yang menangani, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi, serta bidang pelayanan keluarga berencana. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Dinas PPKB Lamteng menggandeng penyuluh keluarga berencana (PKB) di 28 kecamatan.

Bila merunut dari anggaran Rp 9.754.084.000,00 yang direalisasikan sebanyak Rp 8.967.477.700,00 itu, dalam laporan pertanggungjawabannya digunakan untuk: Operasional Balai Penyuluh KB sebesar Rp 757.868.350,00; Operasional Pelayanan KB Rp 670.315.000,00; Operasional pergerakan di Kampung KB Rp 656. 124.000,00; Penurunan stunting Rp 5.811.939.000,00; Operasional pembinaan Keluarga Bangga Kencana oleh kader (PPKBD dan Sub PPKBD) Rp 918.918.000,00; dan Dukungan manajemen dan SIGA Rp 152.313.350,00.

Berdasarkan penelusuran atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan 353 bidan yang terbagung dalam TPK, 28 koordinator penyuluh, empat kepala bidang, bendahara pengeluaran, termasuk Kepala Dinas PPKB Lamteng, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan fakta, bahwa terdapat realisasi dana BOKB yang tidak sesuai dengan senyatanya.

Juga diketahui, terjadi pengembalian dana kepada Dinas PPKB yang telah disalurkan kepada koordinator penyuluh pada 28 kecamatan sebesar Rp 768.798.941,60.

Pola menangguk keuntungan dari dana BOKB yang dimainkan Dinas PPKB Lamteng hingga mengeruk uang Rp 768.798.941,60 itu cukup “tradisional”. Yaitu, setelah dana dikirimkan ke rekening koordinator penyuluh pada 28 kecamatan, masing-masing menyerahkan “setorannya” kepada Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Lamteng. Baru kemudian diserahkan kepada kepala bidang dan bendahara pengeluaran Dinas PPKB.

Berapa besaran “uang baliknya”? Semua tergantung kesepakatan koordinator penyuluh pada 28 kecamatan dengan kepala bidang bersangkutan.

Ironisnya, praktik “makan dalem” juga terjadi di Dinas PPKB. Yaitu terkait kegiatan makan minum maupun perjalanan dinas atas kegiatan distribusi alokon. Disinilah kepala bidang dikenai “wajib setor” kepada bendahara pengeluaran. Yang besarannya ditentukan oleh sang bendahara. Polanya adalah dengan cara pemotongan setelah pencairan SP2D-LS atau GU yang dilakukan bendahara pengeluaran. Nah, sisa dari dana yang telah dipotong itulah, yang digunakan untuk kegiatan.

Berdasarkan beberapa temuan, BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Nomor: 37B/LHP/XVIII/BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, menyimpulkan bahwa total pengembalian dana BOKB ke Dinas PPKB tahun 2023 mencapai nominal Rp 965.135.941,60.

Dalam perkembangan pemeriksaan, kepala bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga dan kepala bidang advokasi, penggerakan, dan informasi memberikan bukti tambahan berupa pelaksanaan kegiatan yang digunakan dari pengembalian dana BOKB. Jumlahnya mencapai Rp 196.337.700,00. Dengan demikian, total dana BOKB yang senyatanya “masuk kantong” pejabat Dinas PPKB sebesar Rp 768.798.941,60.

Untuk apa saja uang “setoran” dan potongan dari dana BOKB tersebut? Berdasarkan pengakuan empat kepala bidang dan bendahara pengeluaran dalam wawancara dengan tim BPK RI Perwakilan Lampung didapat pernyataan bahwa selain dipakai untuk operasional kantor, kegiatan yang tidak memiliki anggaran, juga diserahkan kepada LD, Kepala Dinas PPKB tahun 2023 lalu.

Benarkah LD menangguk setoran? Ia mengaku, memang mengetahui adanya pengembalian dana BOKB ke dinas yang dipimpinnya. Tetapi, tidak mengetahui dengan persis besarannya. Ia pun menegaskan siap bertanggungjawab atas persoalan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

Kabar terakhir, Dinas PPKB telah mengembalikan “dana balik” dari anggaran BOKB itu sebesar Rp 201.000.000,00, yaitu pada tanggal 22 April 2024 sebesar Rp 51.000.000,00, dan pada 23 April 2024 sebanyak Rp 150.000.000,00. Dengan demikian, hingga saat ini, dana BOKB yang masih mengendap pada beberapa pejabat di Dinas PPKB Lamteng sebesar Rp 567.798.941,60 lagi.

Tidak hanya itu “bancakan” dana BOKB yang dimainkan oleh Dinas PPKB Lamteng. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya saja telah “memakan” anggaran Rp 189.504.000,00. Juga, kucuran dana BOKB kepada koordinator penyuluh yang digunakan diluar kegiatan yang telah ditentukan sebanyak Rp 232.815.482,07.

Klimaksnya, dana BOKB di Dinas PPKB Lamteng yang dipergunakan tidak sesuai tata kelola keuangan dan penganggaran totalnya mencapai Rp 990.118.42367.

Dari dana sebanyak itu, diketahui jika Kepala Dinas PPKB tahun 2023, LD, masih memiliki tanggung jawab mengembalikan ke kas negara melalui kas daerah sebesar Rp 757.302.941,60. Sedangkan sebanyak Rp 232.815.482,07 lainnya menjadi tanggung jawab 10 koordinator penyuluh KB dari 28 koordinator penyuluh yang ada di kabupaten pimpinan Musa Ahmad tersebut. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!