Tintainformasi.com, Lampung tengah– Saling lempar saat diminta data, Anggota komisi II menduga Bapenda tutupi borok penyimpangan, Rabu 31 Juli 2024.
Alih-alih Pemerintah Lampung Tengah, menyebutkan tahun 2025 menargetkan pendapatan daerah meningkat, Komisi II mencium aroma kurang sedap di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Dugaan penyimpangan salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kecamatan Bumiratunuban.
Kekesalan Toni Sastra itu disampaikan oleh anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Lamteng saat bertemu awak media usai mengikuti Rapat Paripurna KUA PPAS.
“Menurut kami ada penyimpangan PAD. Salah satunya BPHTB di Kecamatan Bumiratunuban. Sehingga, kami panggil Bapenda dimana kami meminta data dan Bapenda menjawab akan memberikan data tersebut,” kata Toni Sastra Jaya.
Bersama Badan Anggaran DPRD Lamteng, kata Toni, Bapenda juga belum memberikan data tersebut.
“Saat rapat bersama Badan Anggaran, kami kembali meminta data. Tapi, Bapenda Lamteng malah banyak cerita, dimana mereka berkata harus ada ijin dan lain sebagainya. Sehingga, kami meminta Ketua DPRD Lamteng Sumarsono untuk membuat surat, tapi hingga detik ini data tersebut tak kunjung diberikan,” ujarnya.
Toni menjelaskan bahwa PAD Lamteng ini seharusnya besar. “Seharusnya PAD kita besar. Kita harus berfikir bagaimana cara Lamteng ini mempunyai pemasukan anggaran salah BPHTB,” ungkapnya.
“Menurut hitungan kami ini ada kesalahan. Dimana ada pendapatan BPHTB yang hilang hingga Rp500 juta sampai Rp700 juta di satu tempat saja. Belum didaerah lainnya,” imbuhnya.
Masih kata Toni, bahwa di daerah lain juga ada penghitungan pendapatan BPHTB yang salah. “Kami juga menemukan dugaan penyimpangan BPHTB di daerah lain. Tapi, kami belum bisa sampaikan buktinya ,” katanya.
Indikasi penyimpangan, tambah Toni, Komisi 2 DPRD Lamteng menanyakan langsung terkait cara penarikan BPHTB. Lalu Bependa menjelaskan bahwa ada dua cara yaitu NJOP atau harga pasar.
“Kami tanyakan langsung bagaimana cara penarikan BPHTB. Kalau penarikan BPHTB dengan harga pasar kami hitung satu tempat saja bisa Rp500 juta sampai Rp700 juta. Tapi, se Lamteng hanya Rp300 juta saja penarikannya dari laporan Bapenda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi 2 DPRD Lamteng akan terus meminta data. Akan tetapi, data BPHTB juga tidak diberikan oleh Bapenda tentu ada indikasi penyimpangan dan akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kalau data tidak kunjung diberikan oleh Bapenda Lamteng. Kami akan laporkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.
“Seandainya Bapenda Lamteng juga tidak bisa meluruskan. Kami mintak pihak berwajib untuk mengusut dugaan penyimpangan ini,” pungkasnya. (*)