LampungPesawaran

Diduga Adanya KKN dan Pengondisian Pemenang Tender, BAKORNAS Akan Laporkan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Pesawaran Ke APH

87
×

Diduga Adanya KKN dan Pengondisian Pemenang Tender, BAKORNAS Akan Laporkan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Pesawaran Ke APH

Sebarkan artikel ini
Diduga Adanya KKN dan Pengondisian Pemenang Tender, BAKORNAS Akan Laporkan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Pesawaran Ke APH

Tintainformasi.com, Pesawaran — Terkait laporan dari Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Provinsi Lampung diduga syarat dengan KKN dan adanya pengondisian pemenang tender Cepat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.

Andrian selaku staf di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dikantornya saat diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan bahwa, ULP hanya sebagai penyedia jaringan saja.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

” Yang menentukan pemenang tender itu Pokja 1 dan Pokja 3 bang,” ucapnya, Senin (26/08/2024).

Selanjutnya terkait laporan dari Bakornas, dirinya mengatakan sudah dipanggil oleh inspektorat dan sudah dijelaskan semuanya di Inspektorat Pesawaran.

Sementara itu, Irban 4 Inspektorat Pesawaran yang disampaikan oleh Ratna didampingi Edi Sutrisno mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa Pokja 1 dan Pokja 3 tidak menyalahi aturan.

” Karena mereka berpegang pada peraturan Kepala (Perka) LKPP TAHUN No.12 tahun 2021, “ujarnya.

Ratna juga membenarkan bahwa di Pasal 5.4.3, tentang Pokja pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari kerja dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.

Di lain sisi, Reza,MN Ketua Bidang Investigasi DPP Bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) mengatakan bahwa mereka (pihak ULP Red) mengadakan lelang cepat, karena mengejar jangka waktu batas akhir penyerapan dana DAK yang berakhir pada tanggal 21 Juli 2023.

Reza, juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 , poin 5.4.3. Persiapan Pemilihan Tender Cepat dengan waktu proses Pemilihan paling cepat 3 hari kerja dengan batas akhir penyampaian pada hari jam kerja juga.

” Sedangkan yang terjadi, pada proses pemilihan pemenang tender tersebut yang dimulai pada tanggal 15, 16 dan 17 Juli 2023, yang dua hari tanggal 15 itu Hari Sabtu, tanggal 16 itu hari Minggu. Dan yang masuk hari kerja itu hanya 1 hari yakni tanggal 17 Juli 2023 yaitu hari Senin,”ungkapnya.

Menurutnya, bahwa hasil pemenang tender cepat itu terkesan dipaksakan dan diduga terindikasi syarat kuat ada unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

” Karena pemenangnya adalah Perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi. Sedangkan yang melakukan penawaran rendah digugurkan dengan alasan tidak menghadiri undangan verifikasi, “lanjut Reza.

” Harapan kami dari DPD BAKORNAS Provinsi Lamy, agar pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti hasil investigasi dan laporan kami ini. Jika pihak terkait tidak menindaklanjutinya, maka kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan kami tembuskan ke APH Pusat, ” tegas Reza menutup pembicaraan.

Untuk diketahui bahwa Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah melaporkan Dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa metode tender cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!