DIDUGA CALEG PARTAI GERINDRA DARI DAPIL II LAMPUNG TENGAH MENJADI TUKANG SULAP IJAZAH
Tintainformasi.com, Lampung tengah — Pesta demokrasi sudah usai dan banyak meninggalkan cerita disana sini. Begitu juga cerita tentang dugaan salah satu caleg Dapil II Lampung Tengah yg diduga menggunakan surat keterangan paket tahun ajaran 2022/2023, dalam hal pendaftaran menjadi calon anggota dewan. Dalam hal ini surat keterangan paket B atau setara SMP tahun ajaran 2022/2023 diduga disulap.
Ketika Tim investigasi media ini meminta keterangan dari PKBM MANDIRI tempat caleg ini mendapatkan surat keterangan. Pihak PKBM MANDIRI selalu berbelit belit dan seolah mengulur waktu. Setiap di hubungi melalui via telpon ataupun ditemui selalu beralasan.
“Nanti kami cari dulu syarat beliau mendaftar ke PKBM ini,” ujar D yang termasuk salah satu penanggung jawab di PKBM MANDIRI di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung tengah, tempat dimana calon anggota DPRD mendapatkan surat keterangan paket C atau setara SMA.
Jika memang benar dalam mendaftar di PKBM MANDIRI di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung tengah, calon caleg ini saat mendaftar memiliki surat keterangan paket B atau setara SMP yang benar, pasti tidak akan berbelit belit dan selalu beralasan. D sebagai penanggung jawab di PKBM MANDIRI di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung tengah.
” Jika memang benar adanya, apa salahnya sih menunjukkan ke kami selaku awak media”.
Lagi lagi dari pihak awak media menelpon melalui via wa maupun di temui D, salah satu penanggung jawab di PKBM MANDIRI di Kecamatan Rumbia selalu mengelak dengan alasan yang sama.
Dalam hal ini apakah dibenarkan, seorang calon wakil rakyat yang akan mewakili semua aspirasi rakyat di bawah, hanya menggunakan surat keterangan dalam melakukan pendaftaran sebagai calon DPRD. Bagaimana jika diawal saja adminitrasi sudah tidak baik.
Dalam hal ini juga harus dilakukan pengusutan dan pemeriksaan atas PKBM MANDIRU di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung tengah ini karena diduga sudah bisa menerima dan menerbitkan ijazah paket C atau setara SMA diduga dengan dasar hanya menggunakan surat keterangan paket B atau setara SMP.
Sementara dari keterangan Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya syarat ketika mendaftarkan sebagai caleg hanya berupa surat keterangan yang mana surat keterangan itu di tandatangani oleh S yang saat itu menjabat sebagai kepala PKBM MANDIRI di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung tengah, dan saat ini saudara S ini sudah meninggal dunia dan digantikan oleh kepala sekolah yg baru. Salah satu penanggung jawab PKBM MANDIRI di kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung tengah adalah D anak daripada almarhum selaku kepala sekolah pada saat itu.
Namun, calon anggota dewan dari Partai Gerindra Dapil II Lampung Tengah diduga sangat berani menggunakan hanya surat keterangan yang dipakai olehnya tanpa proses berjenjang hanya berselang antara bulan Januari sampai April di tahun ajaran yang sama yaitu tahun 2022/2023.
Hal tersebut terkuak dari keterangan dari daftar siswa peserta PKBM disalah satu PKBM yang berada di Kecamatan Trimurjo dan di Rumbia.
Di PKBM Trimurjo, didalam surat keterangan sebagai warga belajar terdaftar tahun ajaran 2022/2023 dan di tetapkan pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Ketua PKBM YAYASAN BINA LESTARI JAYA atas nama SISWO Spd yang beralamat di jalan metro gotong royong KM 5, pujodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Dan di PKBM MANDIRI Caleg dari Partai Gerindra Dapil II Lampung Tengah, terdaftar sebagai warga belajar tahun ajaran 2022/2023 dan di tetapkan pada tanggal 12 April 2023 oleh Ketua PKBM MANDIRI atas nama Sukirman, Spd. MM. yang beralamatkan Jalan Raya Reno Basuki, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
Dan pada bulan mei 2023 caleg tersebut mendapatkan ijazah paket C dari PKBM MANDIRI Rumbia.
Hal tersebut membuat publik bertanya tanya ada apakah di balik ini semua?
Sedangkan pembelajaran Paket C seharusnya menempuh pendidikan selama 3 tahun. Namun disini Caleg tersebut diduga ibarat tukang sulap yang mendapatkan ijazah Paket C hanya menempuh proses pembelajaran selama kurang lebih 3 bulan saja.
Dalam hal ini Caleg tersebut diduga kuat melakukan verifikasi pendaftaran pada pileg tahun 2024 kemarin hanya bermodalkan surat keterangan paket sulapan.
Mau jadi apakah Bumi Lampung Tengah ini kedepan jika seorang calon wakil rakyat yang akan duduk diduga telah berani melakukan pembohongan publik diduga hanya bertamatkan Sekolah Dasar (SD) tanpa proses berjenjang dan bermodalkan dua surat keterangan ditahun ajaran yang sama diduga bisa disulap mendapatkan ijazah paket C dan berani mencalonkan dirinya dipesta demokrasi tahun 2024 ini.
Kami selaku warga Lampung Tengah meminta kepada pihak pihak yang membidangi agar segera menindak tegas atau memberi sangsi kepada semua pihak yang terlibat yang diduga melakukan pembohongan publik.
(Team investigasi)