LampungTanggamus

DPD GWI Provinsi dan DPC GWI Tanggamus Melaporkan Kepala Pekon Gunung Tiga Ulubelu

521
×

DPD GWI Provinsi dan DPC GWI Tanggamus Melaporkan Kepala Pekon Gunung Tiga Ulubelu

Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com, Tanggamus —Jajaran pengurus dan anggota DPC GWI Tanggamus, Mengawal Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, Melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Selasa, (6/8/2024). Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (DUMAS), serta temuan beberapa awak media tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Tanggamus. Tim GWI, turun langsung Ke lapangan, setiap titik Item kegiatan pekerjaan Pekon Gunung Tiga. Mengkonfirmasi dan mewawancarai berbagai Narasumber, baik Masyarakat maupun Perangkat Pekon tersebut. Hal itu dikatakan Ketua DPC GWI Tanggamus, Darwin, kepada awak media ini. Menurutnya, berdasarkan data laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tentang realisasi anggaran dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, di Pekon Gunungtiga, diduga ada Indikasi Fiktif dan Mark Up, pada masa Wabah Covid -19 lalu. Ditempat berbeda di tegaskan Ketua DPD GWI Provinsi Lampung Junaidi, bahwa pihaknya turun langsung kelapangan berdasarkan permintaan DPC GWI Tanggamus. Lebih lanjut di katakan Junaidi, Dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merealisasikan dan pengelolaan secara efektif, efesien, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, serta bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Pihaknya juga ikut serta dalam Partisipasi dan mendukung sepenuhnya program-program kerja pemerintah, kemudian pihaknya juga mencermati, menyikapi, memantau dan mengawal kebijakan pemerintah tersebut. “Kami Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia(GWI), ikut berperan serta bersama masyarakat melaporkan dan akan berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan, Institusi Penegak Hukum, di wilayah Indonesia, sebagaimana yang telah di amanat kan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Pasal 111 dan UU yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ),” tutup Junaidi. Ditambahkan Darwin, bahwa dalam hal pelaporan Kakon Gunungtiga ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah(APIP), Cq Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan di tembuskan surat laporan pengaduan ke Gubernur Lampung, Polda Lampung, Kajati Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus, Polres Tanggamus, Dinas PMD Tanggamus, dan DPP GWI di Jakarta . “Sebagai Ketua DPC GWI Tanggamus, meminta kepada Aparat Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar Kiranya segera menindak lanjuti surat laporan pengaduan GWI dan menindak tegas, serta memproses sesuai dengan kewenangan Standar Operasional Prosedur (SOP), agar di bumi Begawi Jejama, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, bersih dari penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran yang tercantum dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001,” Pungkasnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!