Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

LSM GEMPPAR LAMPUNG AKAN LAPORKAN SALAH SATU OKNUM CALEG DARI PARTAI GERINDRA DAPIL 2

54
×

LSM GEMPPAR LAMPUNG AKAN LAPORKAN SALAH SATU OKNUM CALEG DARI PARTAI GERINDRA DAPIL 2

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — LSM GEMPPAR Lampung, akan laporkan salah satu oknum Caleg dari Partai Gerindra Dapil.2 Kabupaten Lampung Tengah, berinisial (Ks) ke Polda Lampung, yang diduga memanipulasi ljazah, saat mendaftar di KPU setempat.

Dari keterangan Ketua LSM GEMPPAR Lampung, Danial Pubian menyebut bahwa yang bersangkutan (Ks) memanipulasi ijazah Sekolah non formal, atau paket C sebagai syarat pendaftaran sebagai Caleg periode 2024-2029 di KPU Lamteng.

“Dari hasil croscek dan data yang dihimpun oleh tim dilapangan, didapat ijazah yang didapat (Ks) secara instan, artinya, didapat tanpa melalui prosedur,” terang Danial, Sabtu (2/8).

Kemudian dia membeberkan dimana ha tersebut terkuak dari data peserta PKBM diKec. Trimurjo dan Rumbia, dimana (Ks) terdaftar sebagai warga yang belajar didua PKBM itu pada Tanggal 3 Januari – April 2023, dan pada bulan Mei (Ks) telah mendapatkan ljazah paket C dari PKBM diKec.Rumbia.

“Artinya (Ks) hanya menepuh Sekolah non formal tidak sampai 5 bulan sudah mendapatkan ljazah. Atas dasar itulah kami dari LSM GEMPPAR Lampung, akan melaporkan yang bersangkutan, dan pihak PKBM yang mengeluarkan ijazah itu ke Polda Lampung,” tegas Danial.

“Dan menjadi pertayaan kami, bagaimana pihak KPU memproses dan memveripikasi berkas administrasi (Ks) sehinga bisa lolos sebagai Bacaleg pada waktu pendaftaran,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lamteng, lrawan lndarajaya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan, dan memiliki ijazah SLTA sederajat tidak ada persoalan.

“Jadi dalam hal ini kita hanya berpedoman pada kelengkapan administrasi si Caleg, yang penting sah secara Prosedural, Tehknis, dan sah secara Administrasi. Jadi apakah itu didapat dari mana, atau ada indikasi ke arah manipulasi, artinya itu bukan urusan kami, itu urusan yang bersangkutan dengan pihak lain,” jelas lrawan, Sabtu (3/8).

Dimana pihaknya KPU saat pemberkasan pendaftaran Bacaleg  berpedoman pada Aplikasi Silon, artinya sepanjang data itu saat diupload melalui Silon tidak ada masalah, dan memenuhi persyaratan, pihak KPU akan menerima data itu dan menetapkan nama Bacaleg sebagai peserta dalam Pileg.

“Kalau ada temuan atau lndikasi manipulasi data seperti itu, coba konfirmasi dengan pihak Bawaslu karena mereka yang memiliki wewenang dalam hal pengawasan,” ujarnya.

(Team Liputan)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *