Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Mantan Bendahara Koni Lampung Tengah (Lamteng) Edi Susanto nekat memalsukan tanda tangan Ketua Harian Koni Lamteng periode 2024-2027 Sukistoro.
Dimana saat ini kasus pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan Sukistoro ke Polres Lamteng.
Sukistoro mengatakan bahwa mantan bendahara Koni Lamteng Edi Susanto telah menggelapkan uang hibah Koni sebesar Rp800 juta. Sehingga, tidak ada satu rupiah pun dana hibah tersisa di rekening organisasi.
“Ya betul saya sudah melaporkan mantan Bendahara Koni Lamteng Edi Susanto ke Polres Lamteng terkait pemalsuan tanda tangan yang merugikan uang negara Rp800 juta. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian,” kata Sukistoro saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Rabu (21/08/2024).
Sukistoro menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan diketahui oleh seluruh pengurus, ketika ingin mencairan dan hibah untuk salah satu cabang olahraga. Berapa terkejutnya ketika dicek tidak ada satu rupiah pun dana di rekening organisasi.
“Kami sudah curiga dengan Edi Susanto. Karena penasaran kami cek lah ke bank. Setelah dicek kami kaget gak ada satu rupiah pun uang di rekening organisasi,” ujarnya.
Masih kata Sukistoro, dengan pemalsuan tanda tangan tersebut, Koni Lamteng sementara ini tidak mengadakan kegiatan.
“Anggaran sudah gak ada lagi. Ya kami bingung mau ngapain. Tapi, saya sudah menemui Edi Susanto untuk segera mengembalikan uang yang telah dicairkannya,” imbuhnya.
Namun, lanjut Sukistoro, Edi Susanto selalu mengatakan duit hibah Koni ada. “Edi Susanto ini sudah saya tanya, dia jawab duit Rp800 juta ada sama dia. Tapi, sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Sukistoro menambahkan bahwa mantan Bendahara Koni Lamteng Edi Susanto ini juga telah membuat surat pernyataan di Polres Lamteng untuk mengembalikan uang Rp800 juta di bulan Juni 2024. Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Kami berharap pihak Kepolisian segera memproses secara hukum mantan Bendahara Koni Lamteng Edi Susanto. Karena, tidak mengembalikan uang hibah itu sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)