TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pemasangan Tarup di Kampung Segala Mider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah menelan korban, salah seorang pekerja tersengat aliran listrik sehingga menimbulkan cacat permanen yang terjadi pada bulan Maret 2024.
Insiden kejadian tersebut diduga bukan semata-mata karena kelalaian pekerja, akan tetapi juga dinilai karena pemasangan jaringan distribusi listrik di daerah tersebut (PLN ULP Kalirejo) tidak memenuhi unsur keselamatan.
Daerah Perkotaan jarak bentang kabel distribusi dari tiang ke tiang tidak lebih dari 30 meter, untuk daerah perdesaan biasanya dengan 60 meter dengan menggunakan tiang berukuran panjang 12 meter, sementara jalur utama Padang Ratu – Way Kunang yang dikelola oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kalirejo jarak bentang kabel distribusi dari 200 hingga 2000 meter dan menggunakan tiang yang berukuran Cuma 9 meter.
Dengan kondisi yang demikian maka kabel jaringan distribusi listrik di wilayah tersebut dinilai sangat membahayakan, terlebih bila terjadi musibah terhadap masyarakat akibat tidak standarnya pemasangan jaringan kabel distribusi listrik pihak PLN juga seolah-olah tidak bertanggung jawab dan memang apakah tidak ada aturan yang mengatur tentang Standar Konstruksi Jaringan.
Dengan kejadian tersebut diatas, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sofyan AS, ST dalam konfirmasinya mengatakan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut dan berharap kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Lampung untuk dapat meninjau kembali tentang adanya dugaan pemasangan jaringan distribusi yang melanggar standar konstruksi jaringan, khususnya di wilayah yang dikelola oleh ULP Kalirejo.
Sofyan juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan LSM LPAB maka diketahui bahwa ternyata banyak rekanan PLN yang bekerja menyalahi aturan mulai dari penjualan Nomor CT Meter jika terdapat kerusakan semen mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp 400.000 per 1 kwh meter, lalu banyak juga pemasangan yang tidak sesuai alamat dan ada pula pemasangan tanpa menggunakan alat ukur KWH meter hal ini terjadi diduga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Petugas di ULP Kalirejo.