Scroll untuk baca artikel
Mesuji

15 Paket Proyek Pengadaan Material Rekontruksi Kabupaten Mesuji Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Berjamaah.

140
×

15 Paket Proyek Pengadaan Material Rekontruksi Kabupaten Mesuji Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Berjamaah.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, MESUJI — Praktik manipulasi dalam realisasi anggaran pemerintah di Kabupaten Mesuji sepanjang tahun 2023 kemarin, terbilang sangat parah. Betapa tidak. Realisasi anggaran dalam kegiatan paket pengadaan bahan material rekonstruksi jalan sebanyak 15 paket pada Dinas PUPR dengan nilai total Rp 33.542.314.050,00, semuanya “dimainkan”.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan dengan kucuran anggaran yang cukup besar itu dilakukan secara swakelola. Dan untuk kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR Mesuji mengeluarkan SK Nomor: KU.06.00/001.F/IV.07/MSJ/2023 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) dan Pejabat Personil Organisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023. Namun faktanya, justru pejabat terkait banyak yang “bermain”.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Apa saja “permainannya”? Misalnya, paket pengadaan tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang berkontrak dengan Dinas PUPR. Alias dikerjakan oleh pihak lain. Yang jelas-jelas, hal ini telah menyalahi aturan.

Benarkah demikian? Ini buktinya sebagaimana diungkap BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024:

1. Paket peningkatan ruas jalan Bukoposo – Panca Warna. Penyedia jasa yang berkontrak adalah CV SJBM. Faktanya, pelaksana pengadaan adalah S.

2. Paket peningkatan ruas jalan GSM – Hadimulyo. Yang terikat kontrak dengan Dinas PUPR adalah CV TSM, namun penyedia pengadaan bahan material dilakukan oleh A.

3. Peningkatan jalan ruas jalan Margojadi – Tanjung Menang. CV SP yang terikat kontrak. Penyedia pengadaan sebenarnya adalah RPW.

4. Peningkatan ruas jalan Mukti Karya – Sekolah Terpadu. Penyedia jasa berkontrak CV SJBM, pelaksana pengadaan GT.

5. Peningkatan ruas jalan Simpang Mangga – Mukti Karya yang berkontrak dengan Dinas PUPR adalah CV TSM. Lagi-lagi pelaksananya diserahkan kepada pihak lain, yaitu EAS.

6. Peningkatan ruas jalan Sri Tanjung – Keagungan Dalam. Perusahaan yang berkontrak adalah CV SJBM, faktanya penyedia pengadaan GT.

7. Paket peningkatan jalan Telogo Rejo – Panggung Jaya. Penyedia jasa berkontrak CV SP, pelaksana pengadaan RPW.

8. Peningkatan ruas jalan Way Puji – Kurnia Agung. Penyedia jasa berkontrak CV SKS. Pelaksana pengadaannya adalah MA.

9. Paket peningkatan jalan SP Wirabangun – Wirabangun. Penyedia jasa berkontrak adalah CV SJBM, pelaksana pengadaannya H.

Dengan uraian di atas terungkap adanya manipulasi terhadap tata naskah pemerintahan yang terjadi pada Dinas PUPR Mesuji. Dan juga terbukti, pelaksana pengadaan memberikan fee yang dibayarkan kepada penyedia jasa berkontrak atas peminjaman perusahaannya dengan angka 1,5% hingga 2% dari nilai paket bersangkutan.

Bagaimana bisa proses penyedia jasa pengadaan belanja material rekonstruksi melalui e-purchasing atau aplikasi e-katalog ternyata tidak senyatanya? Pelaksana pengadaan dalam wawancara dengan tim BPK, mengaku terus terang bahwa mereka mendapatkan pekerjaan tersebut karena diberi oleh direktur perusahaan yang berkontrak.

Tidak hanya itu. Mereka juga mengaku mendapat informasi dari Kepala Dinas PUPR, PPK ataupun PPTK, yang rata-rata memang sudah kenal lama dengan para pejabat dinas tersebut. Dengan demikian, proses penentuan penyedia jasa melalui e-katalog hanyalah sekadar formalitas semata.

Menurut penelusuran di lapangan pada Sabtu (7/9/2024) siang, kasus manipulasi pelaksana kegiatan pengadaan bahan material rekonstruksi di Dinas PUPR Mesuji tahun 2023 ini tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH) setempat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *