TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Miris, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, diketahui sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 tidak pernah mencapai target dalam upaya menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya dari bidang Retribusi.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp. 15.800.000.000,00. Realisasi sebesar Rp 7.085.769.400,00 atau sekitar 44,85% saja. Tahun 2020 kembali dianggarkan sebesar Rp 15.800.000.000,00, yang terealisasi hanya Rp 7.519.333.000,00 atau 47,59%.
Lalu pada tahun 2021 target perolehan dinaikkan dua kali lipat, menjadi Rp 30.000.000.000,00. yang terealisasi hanya Rp 8.202.983.200,00 atau 27,34% saja. Tahun 2022 target pendapatan diturunkan lagi, Rp 13.519.333.000,00. namun yang terealisasi hanya Rp 10.760.342.500,00 atau 79,59%. dan tahun 2023 target dinaikkan kembali sampai pada angka Rp 33.519.333.000,00, yang terealisasi hanya Rp 13.537.550.300,00 atau 40,39% saja.
Pemerintah Kota Bandarlampung tahun 2023 lalu menganggarkan Pendapat Daerah sebesar Rp 2.930.424.128.001,10, dan terealisasi Rp 2.299.794.223.208,49 atau 78,48% dari anggaran. Namun, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) hanya mencapai 52,76% dari target. Dimana dianggarkan sebanyak Rp 1.316.723.312.406,10, yang terealisasi di angka Rp 694.676.220.527,49.
Angka tersebut merupakan gabungan dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 546.953.963.871,38, retribusi daerah Rp 32.809.743.878,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 11.026.667.082,08, dan Lain-Lain PAD yang sah senilai Rp 103.885.845.696,03.
Hal itu terungkap dalam surat Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan Nomor: B/684/200.1.15/IV.02/2024 perihal: Surat Representasi Manajemen, tertanggal 2 Mei 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Disebutkan bahwa yang menjadi penyebab anjloknya perolehan PAD yang bersumber dari Retribusi tersebut dikarenakan Pemerintah Kota selalu terjebak dalam masalah yang sama, yaitu Pemerintah Kota tidak pernah mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu contoh, menurut hasil pemeriksaan BPK berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa potensi pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditaksir sebesar Rp 10.787.100.000,00 per-tahun, akan tetapi oleh Pemerintah Kota pada tahun 2024 kembali dicanangkan target sebesar Rp. 24.500.000.000,00. Ini bisa dipastikan, pada akhir tahun mendatang, target itu hanya kembali menjadi torehan diatas kertas saja.
Penganggaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum juga tidak mempertimbangkan perhitungan yang masuk akal sehat, yakni berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung mencanangkan pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 7.150.178.067,48. Realisasinya hanya Rp 591.525.000,00 atau 8,27% saja.
Padahal, berdasarkan data yang ada, sejak tahun 2019 lalu –atau sejak Eva Dwiana menjadi Walikota Bandar Lampung- retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum memang sangat jauh dari target yang ditetapkan. Ini uraiannya:
1. Tahun 2019. Dengan target anggaran Rp 15.600.000.000,00, terealisasi Rp 4.903.658.000,00 atau 31,43% saja.
2. Tahun 2020. Tetap dengan anggaran Rp 15.600.000.000,00, realisasinya Rp 1.996.299.000,00 atau mengalami penurunan dengan prosentase 12,80%.
3. Tahun 2021. Target anggaran dinaikkan menjadi Rp 20.000.000.000,00. Yang tercapai hanya Rp 603.160.000,00 atau 3,02% saja.
4. Tahun 2022. Target anggaran pada posisi Rp 2.150.178.067,48. Yang terealisasi Rp 558.807.000,00 atau 25,99%.
5. Tahun 2023. Anggaran dicanangkan Rp 7.150.178.067,48. Yang terealisasi hanya Rp 591.525.000,00 atau 8,27%.
Kelewat tingginya target anggaran yang dipasang Pemkot Bandar Lampung dalam hal retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ini tidak dibantah oleh Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan. Realistis ia menyatakan bahwa potensi pendapatan retribusi ini senilai Rp 685.835.000,00 per-tahun.
Menyangkut retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, pun sama saja. Pemkot Bandar Lampung tidak mempertimbangkan perhitungannya secara rasional berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Sehingga sangat wajar bila sejak tahun 2019 hingga 2023 masih jauh pendapatannya dari anggaran yang ditargetkan.
Berikut data anggaran dan realisasi retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Bandar Lampung:
1. Tahun 2019. Dianggarkan Rp 4.500.000.000,00, realisasinya Rp 1.514.692.000,00 atau 33,66%.
2. Tahun 2020. Dianggarkan Rp 4.500.000.000,00 juga, realisasinya justru turun, yaitu Rp 1.248.639.000,00.
3. Tahun 2021. Target dinaikkan lebih dari tiga kali lipat, yaitu dianggarkan Rp 15.000.000.000,00. Faktanya, realisasi justru kembali mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, berhenti di posisi Rp 1.114.261.000,00 atau 7,43% saja.
4. Tahun 2022. Anggaran diturunkan dengan sistem “terjun bebas”, hanya pada angka Rp 1.254.346.650,00. Itu pun realisasinya hanya Rp 1.124.484.000,00 atau 89,65%.
5. Tahun 2023. Dianggarkan Rp 2.254.346.650,00, yang terealisasi Rp 1.225.038.000,00 atau 54,34%.
Begitu juga dengan retribusi terminal, tidak mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 dianggarkan perolehan sebesar Rp 1.800.000.000,00, faktanya hanya terealisasi Rp 523.264.000,00 atau 29,07% saja.
Sebagai catatan, sejak lima tahun terakhir, perolehan retribusi terminal tidak pernah mencapai target. Pada tahun 2019, dianggarkan Rp 1.529.968.000,00, terealisasi Rp 935.598.000,00 atau 61,15%. Tahun 2020 dianggarkan dengan nominal yang sama yaitu Rp 1.529.968.000,00, justru realisasinya turun. Hanya Rp 755.483.000,00 atau 49,38%.
Lalu pada tahun 2021 dianggarkan Rp 1.650.000.000,00, realisasinya semakin turun, di posisi Rp 613.244.000,00 atau 37,17%. Pada tahun 2022 dianggarkan Rp 1.800.000.000,00, realisasinya Rp 538.236.000.000,00 atau 29,90%, dan di tahun 2023 dipasang target anggaran sama persis dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.800.000.000,00, realisasinya semakin menurun, hanya di angka Rp 523.264.000,00 atau 29,07% saja.
(Red)