Tintainformasi.com, Lampung tengah– Kasus dugaan pungutan liar terhadap ASN dan Pedagang yang dikemas dalam kegiatan HUT-RI di Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah berlanjut.
Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng memanggil tiga UPTD di wilayah kecamatan setempat guna dimintai keterangan terkait hal tersebut, Selasa (3/9/2024).
Kepala Puskesmas Seputihbanyak Firman terlihat duduk diruang tunggu kejaksaan, sementara dua UPTD lainnya dipanggil masuk keruangan.
“Gak tahu ini dipanggil kenapa, saya ditelpon dari dinas disuruh dateng ke kejaksaan. Kurang paham terkait apa. Mungkin terkait HUT itu, kalau benar itu ya memang benar sesuai faktanya ada tarikan pergolongan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H.,mewakili Kajari Lamteng Tommy Adhiyaksyahputra, S.H., membenarkan pemanggilan tersebut.
“Sementara ini kami masih meminta keterangan lanjutan sebagai data awal terhadap UPTD pengairan, perkebunan dan kepala puskesmas. Kami masih mengundang untuk data awal dan belum masuk ke penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan itu ada kaitannya dengan dugaan pungli. “Mereka kami panggil karena ikut menyumbang untuk kegiatan peringatan itu. Ya, mungkin akan ada beberapa orang lagi untuk melengkapi data. Untuk kepala sekolah belum kami bicarakan, ada kemungkinan nanti bisa dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Yang pasti nanti kalo ada penambahan status akan kami kabarkan lagi.
Tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain juga akan kami panggil,” pungkasnya. (*)