Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Dinas Sosial Bandar Lampung memberikan bantahan klarifikasi terkait pelaksanaan tabur bunga hari pahlawan 10 November 2024, prihal konsumsi kue.
Dalam surat tanggal 19 November 2024 tersebut memberikan klarifikasi sebagai berikut :
Bahwa pelaksanaan upacara tabur bunga 10 November 2024 adalah agenda rutin yang dilaksanakan pemerintah kota bandar Lampung.
Dalam klarifikasi itu membantah tuduhan salah satu pejabat pada Dinas .
Dalam bantahan menyebutkan konsumsi makan dan minum baru sampai lokasi dan belum diturunkan .
Mengingat jumlah konsumsi cukup banyak termasuk bantuan sembako untuk para pengurus legiun veteran Republik Indonesia untuk keamanan dan ketertiban semua konsumsi diletakkan didalam 5 kendaraan roda 4.
Dijelaskan dalam klarifikasi dari jumlah 1. 150 kue yang bersumber dari Dinas Sosial Bandar Lampung dan instansi pendukung lainnya.
Dalam klarifikasi tersebut belum menjawab terkait penggunaan mobil Kepala Dinas dan mobil salah satu Pejabat di Dinas Sosial dimana ada tumpukan kue kotak salah satu merek terkenal di Bandar Lampung.
Redaksi Tintainformasi.com dalam pemberitaan mengacu kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kadis Sosial Bandar Lampung sdr. Aklim Sahadi.
Perlu diketahui Produk Jurnalistik merupakan karya Jurnalistik yang dilindungi oleh Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.
Jika ada pihak pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi yang sudah di atur dalam UU Pers.
Demikian kami telah menayangkan Klarifikasi sesuai surat Kadis Sosial Bandar Lampung Aklim Sahadi.
(Team.red)