“Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu di Pekon Belu, Kota Agung Barat pada Rabu 20 November 2024 dinihari,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 24 November 2024.Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan, bermula ditangkapnya AS Saputra di wilayah Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Berdasarkan keterangan Andi, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berada di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, Uang tunai Rp1.211.000,-., handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.
Baca juga: Diskusi Publik JMSI Hasilkan Benang Merah Kesepakatan Upaya Mengatasi Geng Motor Kriminal
“Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna Narkotika. Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi,” jelasnya.Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia mendapatkan Narkotika dari rekannya di wilayah Wonosobo Tanggamus dengan cara membeli paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil.
“Modus SP mengedarkan sabu dengan cara, pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu ER yang mengantarkannya,” ungkapnya.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan SP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Wonosobo dan dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kota Agung dan sekitarnya.
“Keuntungannya Rp800 ribu sampai Rp1 juta, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)Kota Agung, 24 Nopember 2024 Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H. CP. 0813-7780-7622

