LampungTanggamus

Sentra Gakkumdu Tanggamus Tingkatkan Status Laporan Yang Menyeret Pejabat Dinas Pendidikan

302
×

Sentra Gakkumdu Tanggamus Tingkatkan Status Laporan Yang Menyeret Pejabat Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Tanggamus Herwinsyah, Mengapresiasi langkah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menaikkan status dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan pada laporan tertanggal 21 November lalu, atas dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Tanggamus. Kamis, (28/11/2024).

Menurut Herwin, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menjelaskan bahwa terdapat Tiga Poin yang menjadi dasar dalam meningkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, yaitu :

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Pertama : Berdasarkan Undang-Undang RI No. 6 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU No. 2 tahun 2020 dan atas Perubahan UUD ke 2 No. 10 tahun 2016 dan atas perubahan UUD No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Kedua : Peraturan Bandan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Pelanggaran Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota.

Ketiga : Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan RI No. 5 tahun 2020, No. 1 tahun 2020, No 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya dan Atas Laporan Nomer 03 Reg/LP/PB/kab 08.08/ XI/2024 tanggal 21 November 2024.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelapor, Terlapor dan Saksi, serta telah dilakukan kajian dan hasil pembahasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor, Maka Kami Sentra Gakkumdu menyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan pasal 188 undang-undang pemilihan, maka Laporan ini kami tingkatkan ke tahap Penyidikan,” jelas Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus.

Menyikapi hal itu, Herwinsyah berharap kepada pihak Gakkumdu Kabupaten Tanggamus untuk tegak lurus, selurus lurusnya dalam melakukan penyidikan dan menerangkan kepada masyarakat Tanggamus seterang-terangnya atas laporan kami tentang dugaan pelanggaran pada Pemilukada yang dilakukan oleh Oknum Kabid pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,” harap Ketua Pekat IB yang juga diketahui sebagai Dewan Redaksi Media Cetak dan Online Perwira News/One.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *