Tintainformasi.com – SPT Tahunan merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, serta informasi terkait seperti pajak penghasilan dan pajak terutang.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (21/1/2025), pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2025.
Scroll Untuk Baca ArtikelADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk WP badan usaha, pelaporan SPT berakhir pada 30 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan.
Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Sistem ini menyediakan otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.
Meski demikian, Coretax DJP baru akan sepenuhnya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, yang telah digunakan oleh WP selama ini.
- Akses Portal Layanan Wajib Pajak
- Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/.
- Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” di bagian atas halaman. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
- Pilih jenis layanan pelaporan pajak dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri, atau pilih opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”
- Pilih Jenis SPT Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
- Isi Data SPT dengan Benar
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
- Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom.
- Masukkan Kode Verifikasi SPT
- Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
- Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
- Jika Lupa Nomor EFIN Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mengakses live chat dengan agen Chat Pajak di laman www.pajak.go.id, atau menghubungi akun Twitter @kring_pajak untuk bantuan.
Selain itu, Anda dapat meminta pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Kirim Permohonan Lupa EFIN
- Kirim permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek email “LUPA EFIN”.
- Sertakan data berikut: NPWP Nama Wajib Pajak Alamat terdaftar Alamat email terdaftar Nomor telepon terdaftar Pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah WP yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.
- Pendaftaran NPWP Online Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online: Kunjungi Situs Resmi DJP Akses situs www.pajak.go.id.
- Pilih Menu Pendaftaran NPWP Pilih opsi pendaftaran NPWP yang ada di halaman utama. Isi Formulir Pendaftaran Lengkapi formulir dengan data yang akurat. Unggah Dokumen Pendukung Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha.
- Verifikasi Data Pastikan semua data yang diisi sudah benar.
- Tunggu Konfirmasi Setelah mengirimkan pendaftaran, tunggu konfirmasi dari pihak DJP melalui email atau SMS.