Lampung

Bongkar Mafia Korupsi Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

155
×

Bongkar Mafia Korupsi Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung — Panji Nugraha AB SH, Salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Okta Tiwi Priyatna, bahwa pada saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari kamis 16 Januari 2025 ada beberapa kejanggalan beberapa saksi saksi yang di hadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, klien kami di anggap memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp.43.333.580.873,00 (Empat puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana  Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE. 03.03/SR/S-1571/PW08/5/2023, menurut Panji Nugraha yang merupakan Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjung karang, dan Sekjend Laskar Lampung , adapun kejanggalan tersebut ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti telah menikmati uang mark up tanam tumbuh tetapi , tidak ada satupun yang mengembalikan kerugian negara dan atau pun menjadi tersangka pada tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Pada keterangan saksi Hafiz Sidik Purnama pada saat persidangan telah disumpah dan sesuai dengan keterangan pada BAP Polda Lampung dan terbukti Sdr Hafis telah menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah milik winarno di desa trimulyo kecamatan sekampung seluar 4558m2, bahwa saudara saksi terbukti mendapatkan hasil Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah) transfer dan cash 40.000.000 (empat puluh juta) dari Saudara Ilham (Telah menjadi Tersangka)

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Bahwa saksi walaupun telah menikmati uang ganti rugi tersebut dengan kerja sama menitipkan tanam tumbuh tidak sama sekali mengembalikan keuangan negara dan hanya sebagai saksi???
Terlihat disini aparat penegak hukum tidak ada upaya untuk menjadikan tersangka lainnya dan tidak ada upaya pengembalian kerugian negara.

Bahwa selain itu juga ada indikasi Terduga ada pihak lain ikut terlibat pada proses markup ganti rugi tanah tumbuh dimana pada bukti bukti foto dan keterangan saksi pada BAP dan telah di sumpah bahwa ada tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari desa marga tiga kabupaten lampung timur yang saat ini merupakan anggota Dewan DPRD lampung timur. Tetapi saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.

Kami berharap dan menjadi Atensi Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Kejati Lampung agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka markup tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga di desa Trimulyo Kecamatan sekampung Kabupaten Lampung Timur, jangan berhenti pengungkapan kasus korupsi hanya berhenti kepada klien kami yang nota bene anggota satgas dan kami berharap agar Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Kejati Lampung mendukung bahwa tindak pidana korupsi harus adanya pengembalian kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!