Tintainformasi.com – Pelamar yang lulus CPNS 2024 akan mulai bekerja dan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok pada 1 Maret 2025, sesuai jadwal BKN.
Selain gaji, PNS Pemda juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tukin, tunjangan keluarga, jabatan, dan makan, yang diatur oleh peraturan daerah.
Melansir dari Tribunnews.con, Sabtu (25/1/2025), berikut rincian tunjangan PNS di pemerintah daerah:
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
- Tunjangan umum
Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).
10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.
Bervariasi setiap pemerintah daerah.
Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.
Pemda dengan gaji dan tunjangan PNS paling tinggi
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.
- Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta
- Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.
- Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.
- Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
- Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
- Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
- Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
- Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
- Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
- Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
- Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
- Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
- Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
- Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)
- Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
- Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
- Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
- Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
- Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)
Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
- Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
- Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
- Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
- Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
- Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
- Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
- Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
- Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
- Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
- Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
- Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
- Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
- Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
- Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
- Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
- Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)