BeritaTinta Informasi

Penting! Kepala Desa se-Indonesia Wajib Bersiap, Kejaksaan Akan Lakukan Ini Mulai 2025!

10
Penting! Kepala Desa se-Indonesia Wajib Bersiap, Kejaksaan Akan Lakukan Ini Mulai 2025!

Tintainformasi.com – Korupsi Dana Desa oleh sejumlah Kepala Desa dan perangkatnya masih marak terjadi, namun Kejaksaan Negeri di berbagai daerah terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

Di Kabupaten Bone misalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kedua tersangka yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa merupakan pasangan suami istri.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Desa terdahulu yang juga merupakan ipar.

Melansir dari desapedia.id, Rabu (15/1/2025), Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto mengungkapkan bahwa kasus korupsi dari enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang dilaporkan masyarakat diperkirakan merugikan negara Rp 693.084.106.

Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan pelimpahan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi Desa Tanjung Pelanduk Kabupaten Karimun, Jumat (10/1/2025) lalu.

Dalam kasus tersebut, 2 terdakwa yang salah satunya adalah Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menemukan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Saharudin.

Kepala Desa Lubuk Mas yang jadi tersangka diduga mengelola dana desa secara sepihak dan tidak menyalurkan dana BLT serta honor guru PAUD dan marbot masjid.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 856 juta.

Angka ini berpotensi bertambah karena belum semua saksi memberikan keterangan.

jika semua saksi nantinya memberikan keterangan, Anita menambahkan, kerugian negara bisa mencapai hampir Rp 1 miliar.

Karena itu Kejarai Lubuklinggau kini langsung menahan Kepala Desa Lubuk Mas agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan dari tersangka.

Sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan di desapedia.id pada 20 Desember 2024 lalu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berharap kerjasama yang digardai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani ini dapat memudahkan kepala desa (Kades) dalam perbaiki tata kelola penggunaan dana desa.

Ketika itu mendes PDT menegaskan, selain demi terwujudnya penyerapan masalah kesejahteraan masyarakat melalui dana desa, hal itu merupakan kewajiban Kades untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

“Ketika saya banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada Kepala Desa yang ditangkap, itu sedih saya. Karenanya kerjasama ini sejatinya mempermudah akuntabilitas keuangan bapak ibu di desa,” ujarnya.

Exit mobile version