BeritaTinta Informasi

Transjakarta Gratis untuk PNS, Lansia, dan 13 Golongan Lain, Ini Cara Mendapatkannya

11
Transjakarta Gratis untuk PNS, Lansia, dan 13 Golongan Lain, Ini Cara Mendapatkannya

Tintainformasi.com – Pemprov DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta secara gratis untuk 15 golongan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Melansir dari laman JDIH Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (18/1/2025), Pasal 4 Pergub tersebut menyatakan ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan pelayanan Transjakarta secara gratis.

Berikut daftarnya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS daerah
  • Tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah daerah
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Karyawan swasta tertentu
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Marbot (pengurus masjid)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Melansir dari laman Jakarta Smart City, enam dari 15 golongan di atas merupakan penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo.

Keenam golongan tersebut meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  • Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Golongan penerima Layanan Gratis dengan Jakcard Combo itu dapat melakukan pendaftaran program dengan menghubungi Bank DKI.

Sementara itu, sembilan golongan lainnya merupakan penerima layanan gratis dengan TJ Card dan dapat melakukan pendaftaran secara online.

Melansir dari laman klg.transjakarta.co.id, syarat daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto
  • Kartu Keluarga (KK)

Kemudian dokumen pendukung yang diperlukan masing-masing golongan, antara lain:

  1. Lansia: KTP DKI Jakarta
  2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  3. Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
  4. Penerima beras miskin (raskin): KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  5. Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
  6. Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan
  8. Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan
  9. Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif

Berikut cara mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta secara online:

  1. Buka situs https://klg.transjakarta.co.id/klg
  2. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
  3. Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, maksimal berukuran 1 MB
  4. Klik “Verifikasi Dokumen”
  5. Isi data di formulir pendaftaran dan pilih “Selanjutnya”
  6. Jika data sudah benar, klik “Ajukan Permintaan”
  7. Transjakarta akan memverifikasi data
  8. Berikutnya pemohon akan menerima pesan melalui nomor ponsel yang menginformasikan pengambilan TJ Card di tempat yang sudah ditentukan
  9. Pemohon akan menerima TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang dapat digunakan untuk menikmati layanan transportasi gratis.

Exit mobile version