Tintainformasi.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terbuka di beberapa provinsi Indonesia, termasuk Riau dan Jawa Tengah.
Mengutip dari sumber Viva, Senin (3/2/2025), berikut daftar pemutihan pajak kendaraan:
Pemerintah Provinsi Riau memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghindari denda pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan pemutihan.
Terhitung mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan resmi dihapuskan.
Namun, pemutihan ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari beban denda pajak di masa mendatang.
Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
Program “Jateng Merah Putih” di Jawa Tengah
Selain Riau, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan program serupa dengan tajuk “Jateng Merah Putih”.
Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Maret 2025 dan menawarkan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor serta potongan untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Oleh karena itu, warga yang memiliki tunggakan pajak disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program ini, dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui situs resmi pemerintah daerah masing-masing.