BerandaBeritaKementerian ATR/BPN Keluarkan Himbauan Penting, Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Versi Lama/Fisik di Seluruh Indonesia, Simak Informasi Ini Segera!
Kementerian ATR/BPN Keluarkan Himbauan Penting, Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Versi Lama/Fisik di Seluruh Indonesia, Simak Informasi Ini Segera!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Kementerian ATR/BPN menanggapi narasi yang beredar tentang pengambilalihan aset jika tidak beralih ke sertifikat tanah elektronik.
Kementerian ATR/BPN melalui unggahan di Instagram resminya menegaskan bahwa aset masyarakat tidak akan diambil oleh negara.
“Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tulisnya, seperti dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn pada Selasa (11/2/2025).
Kemudian dijelaskan pula bahwa selama tidak mengajukan mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat lama (hijau) milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.
Sertifikat lama juga akan secara otomatis berganti menjadi sertifikat elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.
Dalam unggahan tersebut disertakan sebuah video yang menyebut bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah, hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik.
“Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi surat elektronik,” ujar seorang wanita dalam video tersebut.
Kemudian wanita tersebut mengatakan semua harta benda tersebut, mulai dari rumah, tanah, atau aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara jika tidak diubah sebelum tahun 2026.