Mudah dan Praktis! Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Simak Langkah-langkahnya!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Propam Polri memiliki layanan pengaduan melalui WhatsApp.
Dengan layanan ini, masyarakat yang menjadi korban oknum polisi bermasalah dapat melapor tanpa harus datang ke kantor polisi.
“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, seperti dikutip pada sabtu 15/2/2025).
Di sisi lain, Propam Polri juga menjamin keamanan dan keselamatan pelapor serta akan menangani laporan yang masuk dengan penuh kerahasiaan dan profesionalisme.
Melansir dari Antara, masyarakat yang hendak melapor melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi perlu menyiapkan KTP.
Berikut cara melaporkan polisi bermasalah lewat WhatsApp:
Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem
Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri, lalu simpan nomor tersebut
Selanjutnya, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri
Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta
Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas
Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan
Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan
Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan
Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.