Tintainformasi.com
Bandar Lampung —
Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabrani menghimbau kepada para pihak khususnya Petani, Pengusaha dan Pemerintah hendaknya bersikap realistis dalam menyikapi perkembangan harga beli singkong petani.
Pemerintah melalui Kementrian Pertanian telah menetapkan harga beli singkong ditempat produsen (petani) dengan harga Rp. 1.350,– per kilogram, akan tetapi pada kenyataannya seperti CV. Bumi Waras Lampung yang selama ini sempat menutup produksi, akhirnya kembali membeli singkong petani dengan harga Rp. 1.100,– perkilogram dengan kadar aci sebesar 24 persen.
“Dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa Perusahaan tidak patuh dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, kita lihat dulu permasalahannya, mungkin kalau kualitas hasil panen singkong petani memiliki kadar aci yang tinggi, tentu harga tersebut dapat dipatuhi,” jelas Alzier dalam konfirmasinya kepada media ini, Kamis (13/3/2025).
Petani juga diharapkan untuk menyadari masalah ini, dan oleh karenanya para petani hendaknya memperhatikan perawatan tanaman singkongnya sehingga memiliki kualitas yang bagus, tentunya dengan kadar aci yang tinggi. Tidak mustahil juga bahwa Perusahaan sanggup untuk membeli panen singkong petani dengan harga melampaui yang telah ditetapkan Pemerintah jika memang kualitasnya bagus.
Bagi Perusahaan mungkin tidak memiliki tendensi apapun dalam menetapkan harga beli singkong petani, selain daripada berdasarkan kandungan aci yang ada, karena ini yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung Tapioka.
“Saya juga menghimbau kepada saudara-saudaraku para petani, supaya jangan bersikap cengeng (sebentar-sebentar ngadu) lebih baik tingkat pengetahuan agar dapat menghasilkan singkong yang berkualitas (jangan cuma air doang),” pungkas Alzier.
(Team.red)