BeritaTinta Informasi

Aturan Pengecekan Sertifikat Tanah Elektronik Maret 2025, Simak!

81
Aturan Pengecekan Sertifikat Tanah Elektronik Maret 2025, Simak!

Tintainformasi.com – Masyarakat indonesia perlu memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, yang merupakan dokumen hak atas tanah dalam bentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (1/3/2025), pemegang hak dapat mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik, baik hasil cetak maupun file elektronik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Caranya adalah dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik.

Pengecekan QR code tersebut dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai informasi, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Selain itu, sertifikat elektronik juga tersimpan di brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses di aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila salinan resminya hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan pencetakan salinan resmi.

Yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses sertifikat elektronik pada brankas elektronik.

Untuk mengakses sertifikat elektronik yang ada pada brankas elektronik, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila pemegang hak belum mempunyai akun, maka Kantor Pertanahan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.

Exit mobile version