Tintainformasi.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver melalui bantuan hari raya (BHR) paling lambat H-7 Lebaran 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan THR 2025 untuk pekerja formal, ojek, dan kurir online.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan posko ini dibuka mulai 11 Maret 2025 hingga 11 April 2025.
“Ojol boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” terangnya, seperti dihimpun dari laman resmi Pemprov Jateng, sabtu (22/3/2025).
Adapun aturan BHR untuk ojol tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Berdasarkan aturan tersebut, BHR diberikan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir.
Selain itu, pengemudi ojol juga harus produktif untuk mendapat bantuan maksimal.
Sementara itu, Aziz menegaskan THR 2025 wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya.
Jika melebihi tenggat waktu tersebut, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.
Aziz juga mengatakan bahwa posko ini tidak hanya terpusat di provinsi karena fasilitas serupa tersedia di 35 kabupaten/kota.
Selain itu, ada berbagai kanal aduan baik melalui LaporGub, melalui WhatsApp (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Adapun Kemnaker menyediakan layanan pengaduan untuk tingkat nasional secara online.
Mitra ojol yang memenuhi syarat namun tidak mendapatkan THR bisa mengadu melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.