Tintainformasi.com – Masyarakat Indonesia yang membeli kendaraan baru pada bulan Maret 2025 akan langsung menerima BPKB Elektronik.
BPKB elektronik ini dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan data kendaraan dan pemilik secara lengkap.
Ukuran BPKB elektronik akan lebih kecil dibandingkan dengan versi sebelumnya yang cukup besar.
Kelebihannya yang lain, misal, suatu saat hilang bisa diakses dengan mudah dan bisa dicetak kembali.
Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Selain itu, data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan.
BPKB elektronik juga memiliki teknologi NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.
Melansir dari nesiatimes.com, Rabu (5/3/2025) Korlantas Polri memastikan tidak akan ada perubahan terkait biaya penerbitan BPKB baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Sementara biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.