LampungPesawaran

Kejanggalan Terbitnya Sporadik 189 Hektar di Desa Lumbirejo Diatas Tanah Telah Bersurat, Johan Syahril Minta Kapolda Usut Dugaan Pemalsuan Surat

166
×

Kejanggalan Terbitnya Sporadik 189 Hektar di Desa Lumbirejo Diatas Tanah Telah Bersurat, Johan Syahril Minta Kapolda Usut Dugaan Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung, Pesawaran — Terkait terbitnya Sporadik seluas 198 hektar di Desa Lumbirejo, Negeri Katon Pesawaran oleh Kades Ridho mendapat tanggapan dari ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril.TB.

Dalam release ke media tanggal 26 Maret 2025, Johan Syahril meminta Kapolda usut kejanggalan penerbitan Sporadik diatas tanah milik orang lain yang sudah ada alas hak nya mulai dari Sporadik, AJB sampai dengan Sertifikat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Bahkan Johan meminta Kapolda Lampung melalui Ditreskrimum untuk mengusut dugaan Pemalsuan terkait terbitnya Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 yang di tanda tangani Kades Lumbirejo Ridho.

” Tolong usut dugaan Pemalsuan dokumen terkait terbitnya Sporadik desa Lumbirejo, Negeri Katon Pesawaran .

Terbitkan sporadik atas nama seseorang seluas 198 hektar tanggal 14 Oktober 2024.

Padahal diatas tanah seluas 198 hektar itu ada tanah Sumarno Mustopo seluas 90 hektar telah ada alas Hak berupa AJB (akta jual beli) oleh PPAT ( pejabat pembuat akta Tanah) sejak tahun 1985, Sampai 1995.

Sisanya kurang lebih 100 hektar milik masyarakat yang telah ada AJB sampai Sertifikat dan milik salah satu perusahaan di Lampung.

” Mohon ditindak tegas pak Kapolda dan mohon keadilan atas arogansi dugaan Mafia Tanah oleh sekelompok oknum. Patut diduga melanggar pasal 263 KUHpidana,” ujar Johan Syahril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!