BeritaTinta Informasi

Kendaraan Ini Dilarang Masuk Tol, Catat, Ini Aturan Baru dari Korlantas Polri, Harap Dipatuhi!

72
Kendaraan Ini Dilarang Masuk Tol, Catat, Ini Aturan Baru dari Korlantas Polri, Harap Dipatuhi!

– Kakorlantas Polri siap memastikan kelancaran lalu lintas mudik Lebaran 2025. Salah satu upayanya adalah memberlakukan aturan ganjil-genap selama Operasi Ketupat.

“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (10/3/2025), seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas secara situasional, seperti sistem contraflow dan one way.

Korlantas merencanakan penerapan contraflow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414.

Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan.

Selain itu, Agus mengatakan pihaknya juga melarang kendaraan sumbu 3 beroperasi di jalan arteri maupun tol mulai 24 Maret 2025.

“Pembatasan kendaraan sumbu 3 berlaku mulai tanggal 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu 2 juga akan dibatasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya juga akan menutup sejumlah ruas terkait dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

Agus menyebut akses dari Banyuwangi menuju Bali akan ditutup mulai 28 Maret 2025 hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara akses dari arah Bali menuju Banyuwangi tetap dibuka hingga 29 Maret 2025.

Dengan berbagai skenario tersebut, Agus berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.

Exit mobile version