Lampung Selatan

Langgar Berbagai Regulasi, 16 Desa Kecamatan Sidomulyo Diduga Nekat Simpangkan ADD Untuk Kerjasama Publikasi, DPP Pematank Menilai Bagian Upaya Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme

231
×

Langgar Berbagai Regulasi, 16 Desa Kecamatan Sidomulyo Diduga Nekat Simpangkan ADD Untuk Kerjasama Publikasi, DPP Pematank Menilai Bagian Upaya Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Beredar pemberitaan melalui media massa bahwa 16 Kepala Desa se Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan telah menjalin kerjasama dengan 10 media massa yang tergabung dalam kelompok Forum Jurnalis Sidomulyo (FORJUSI).

Dalam prakteknya kerjasama para Kepala Desa dengan 10 Media yang tergabung dalam FORJUSI tersebut telah menyepakati bahwa setiap Desa dikenakan biaya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga untuk membiayai kerjasama publikasi ini pihak media telah meraup anggaran dari Dana Desa sebesar Rp 48.000.000,00

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut diatas, dibenarkan oleh Kepala Desa Sidodadi bernama Sigig Edi Lukman yang dalam konfirmasinya membenarkan bahwa mereka masing-masing Desa menyetorkan uang kerjasama sebesar Rp 3.000.000,00, namun yang bersangkutan enggan untuk menjelaskan lebih jauh perihal ikatan kerjasama tersebut, dengan alasan dia bukan Pengurus APDESI.

Sementara dalam berbagai Regulasi (Aturan), tidak ada satu aturanpun yang membenarkan adanya pos pengeluaran anggaran semacam itu dan dikhawatirkan pula bahwa program kerjasama dengan media tersebut bukan merupakan program skala prioritas pembangunan dan bahkan mungkin tidak melalui pembahasan dalam perencanaan pembangunan Musrenbangdes.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan bahwa kejadian tersebut diatas merupakan modus dari upaya para oknum Kepala Desa untuk melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme sehingga kesemua itu bermuara terhadap kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Suadi Romli menyampaikan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh para Kepala Desa ini sudah tergolong perbuatan yang melawan hukum dan oleh karenanya semua yang tersangkut dalam masalah ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya didepan hukum.

“Kami mengharapkan kepada Aparatur Pengak Hukum di wilayah kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menindak-lanjuti dugaan diatas, dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan juga diharapkan dapat melakukan evaluasi atas adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut,” jelas Suadi Romli, Jumat (28/3/2025).

Suadi Romli kembali menegaskan bahwa tentang legalitas dari kerjasama publikasi antara para Kepala Desa dengan para Wartawan 10 Media tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bilamana tidak memiliki alas hak yang jelas maka perbuatan tersebut sudah tergolong perbuatan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!