Mudah dan Praktis, Bayar Pajak Kendaraan Secara Cicilan, Ini Langkah-langkahnya!
Sebarkan artikel ini
– Pemprov Jawa Barat meluncurkan layanan T-Samsat (Tabungan Samsat) yang memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama dengan Bank BJB dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Buat warga Jabar yang ingin memanfaatkan layanan bayar pajak kendaraan dengan cara dicicil ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut
Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya
Pendaftarannya pun mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Login aplikasi bjb DIGI
Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat
Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
Isi nomor polisi kendaraan
Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox
Satu minggu sebelum jatuh tempo Bank BJB akan melakukan pembayaran PKB kamu secara otomatis dengan sistem debet rekening.
Dengan membayar pajak secara dicicil, pemilik kendaraan akan lebih ringan. Sehingga pembayaran pajak tahunan tak lagi besar.
Pun tanggal cicilannya bisa ditentukan sendiri.
Lebih lengkapnya ini lima keuntungan menggunakan T-Samsat.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat.
Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan.
Pajak kendaraan dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil, sehingga lebih meringankan beban wajib pajak.
Wajib pajak dapat menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.
Dengan sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.
Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).