Tintainformasi.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 untuk masyarakat dengan SPPT PBB-P2 hingga Rp50.000.
“Pemerintah Cilacap nduwe kebijakan membebaskan pajak PBB, dadi ora usah bayar alias gratis,” kata Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachma, seperti dihimpun dari Instagram @bapenda_cilacap, Jumat (21/3/2025).
Scroll Untuk Baca ArtikelADVERTISEMENT
Adapun Pemkab Cilacap telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak.
Selain menunggu SPPT yang dibagikan secara manual, wajib pajak juga bisa mengecek PBB terutang melalui laman https://pbbp2.cilacapkab.go.id/.
Jika PBB yang ditetapkan dalam SPPT tidak lebih dari Rp50 ribu, maka wajib pajak akan langsung mendapatkan pembebasan.
Sementara itu, Bapenda Kabupaten Cilacap juga memaparkan kriteria wajib pajak yang bisa menerima insentif ini.
Berikut kriteria pembebasan PBB-P2 2025:
- SPPT Tahun 2025
- Luas Bumi dan Bangunan tidak boleh 0
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 10.000.000 (tidak boleh kosong)
- Nilai ketetapan (PBB-P2 yang harus dibayar) s.d Rp 50.000
Wajib pajak harus memenuhi seluruh kriteria di atas untuk bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 2025.