BeritaTinta Informasi

Peluang Hemat! Diskon Pajak Kendaraan & BBNKB Hingga 40 Persen, Berlaku Sampai Akhir Maret 2025

67
Peluang Hemat! Diskon Pajak Kendaraan & BBNKB Hingga 40 Persen, Berlaku Sampai Akhir Maret 2025

Tintainformasi.com – Diskon pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 40 persen resmi diberlakukan pada Maret 2025.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Beberapa provinsi di Indonesia sedang mengadakan diskon pajak kendaraan dengan besaran yang beragam di bulan ketiga 2025 ini.

Salah satunya digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nih, bro.

Lewat Badan Pendapatan Daerah Kepri, program tersebut kembali diberlakukan.

Pihaknya yakin bisa menjaga pendapatan daerah dengan strategi yang tepat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp 1,75 miliar, dengan target pajak Rp 1,5 triliun pada tahun ini.

“Salah satu sumber terbesar pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor, yang menargetkan hampir Rp 410 miliar, sedangkan BBNKB Rp 399 miliar,” Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, seperti dilansir dari MOTOR Plus-Online.com pada senin (10/3/2025).

Untuk itu, pihaknya terus berupaya maksimal dalam penagihan, termasuk mendalami potensi pajak dari kendaraan yang belum memenuhi kewajiban.

“Kami memiliki data, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak, dan kami akan semakin intensif dalam menagih pajak kendaraan,” katanya.

Maka dari itu, Bapenda Kepri menggelar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Program ini memberikan potongan 39,90 persen untuk BBNKB. Sementara untuk PKB, diskonnya mencapai 13 persen dari dasar pengenaan pajak,” jelas dia.

Program tersebut sudah berlangsung sejak bulan kedua 2025, alias Februari kemarin.

Adapun masa berlaku kebijakan diskon tersebut hingga Juli 2025.

Exit mobile version