BeritaTinta Informasi

Perpanjangan SIM 5 Tahunan, Ini Aturan dan 2 Syarat yang Harus Dipenuhi!

54
Perpanjangan SIM 5 Tahunan, Ini Aturan dan 2 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Tintainformasi.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir.

Perpanjangan SIM memerlukan biaya untuk tes kesehatan dan asuransi, namun berapa total biaya yang diperlukan?

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya perpanjangan SIM:

  • Biaya SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Biaya SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • Biaya SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • Biaya SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan.

Selain tarif di atas, dilansir Digital Korlantas, perpanjangan SIM memerlukan biaya lain, mencakup:

  • Tes kesehatan/tes RIKKES jasmani: Rp 37.500
  • Tes psikologi/psikotes: Rp 57.500
  • Biaya asuransi: Rp 50.000.

Tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online. Biayanya mungkin berbeda-beda, tergantung penyedia layanan yang dipilih.

  • Foto fisik SIM lama
  • Foto fisik KTP
  • Hasil tes kesehatan/tes RIKKES jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto
  • Foto tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos.
  • Pas foto (bukan pas foto yang difoto kembali ataupun foto selfie kamera depan).
  • Latar belakang berwarna biru.
  • Foto menghadap ke depan.
  • Foto tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  • Tidak menggunakan topi atau peci atau bando atau bandana.
  • Tidak menggunakan hijab berwarna biru dan putih untuk perempuan.
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel.
  • Harap menyiapkan data rekening yang masih aktif untuk proses pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM secara online dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Nantinya dana yang dikembalikan dikurangi biaya admin Rp 10.000 dan biaya antar bank (selain BNI).

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi bisa diunduh lewat Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen persyaratan perpanjangan SIM yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM dan tes psikologi di situs ePPsi SIM. Tunggu hingga hasil tesnya keluar.
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Login akun dengan memasukkan nomor handphone (HP). Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dengan melengkapi data-data yang diminta.
  • Pilih menu SIM pada halaman beranda > Perpanjangan SIM > Lanjutkan.
  • Pilih golongan SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen persyaratan.
  • Pilih Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) penerbit SIM.
  • Masukkan nomor rekening.
  • Pilih metode pengiriman Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat rumah atau metode pengambilan di SATPAS penerbit.
  • Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai biaya.
  • Periksa status transaksi di Menu Transaksi.
  • Sistem akan memproses SIM dan mengirimkannya jika telah selesai diperpanjang.
  • SIM dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk memohon pengajuan SIM baru.

SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00.

Permohonan perpanjangan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.

Exit mobile version