Kota MetroLampung

Sidang Kasus Pembunuhan . JPU Tuntut Pasal 340

83

 Tintainformasi.com

Kota Metro

Kasus pembunuhan IA pada 2024 lalu di Kecamatan Metro Timur kini masuk tahap persidangan.

Saat dikonfirmasi awak media ayah korban IA Hermansyah mengatakan, bahwa tidak ada pemberitahuan persidangan kepada keluarga korban. Rabu (12-3-2025)

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Saya sampai di Pengadilan sudah selesai terus saya lanjut ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa sidang kok di tutup-tutupi,” katanya.

Hermansyah menjelaskan, bahwa dirinya menuntut dengan pasal 340 terhadap tersangka berinisial R.

“Biar enggak ada lagi orang berani bunuh orang dimanapun khususnya di seluruh Indonesia, karena kasihan anak saya ini meninggalkan anak yang masih kecil-kecil ditinggal. Apalagi korban ini jadi harapan orang tua. Orang yang bunuh-bunuh orang itu biasanya kena narkoba atau minum-minuman,” jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa dari kasus IA pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk menangkap para pelaku pembunuhan segera ditangkap.

“Hasil dari kunjungan ke Kejaksaan Negeri Metro ini nantinya kami setiap sidang akan dikasih tau, bagus Kajarinya,” terangnya.

“Kalau untuk sidang kami udah dikasih tau, tapi jam berapa sedangkan informasi yang kami Terima itu masuk jam setengah sembilan kebetulan saya ini manggil semua adik-adik untuk melihat persidangan tapi sampai disana sidangnya sudah selesai,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha,S.H.,M.H, memaparkan, bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan.

“Dan sidang ditunda nanti hari senin dengan agenda pembacaan saksi, bukan tidak sesuai jadwal tapi kalau persidangan itu jadwalnya memang harinya ada cuma untuk jamnya memang tergantung hakim. Misal sidangnya senin nih, pemeriksaan saksi, cuma untuk jamnya ya tergantung hakim karena di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu hanya menerangkan harinya saja tapi tidak menerangkan jamnya,” ungkapnya.

“Untuk Jaksa Penuntut Umumnya itu pak Fikri, Josua, dan Danan. artinya proses sidang telah selesai dilaksanakan tadikan sudah dibacakan sidang dakwaan dan untuk sidang lagi nanti hari Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

“Untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka itu adalah pasal 340 untuk terdakwanya berinisial R,” pungkasnya. (Team.red)

Exit mobile version