BeritaTinta Informasi

Spesial Bulan Maret, 6 Provinsi Ini Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftar Diskonnya!

20
Spesial Bulan Maret, 6 Provinsi Ini Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftar Diskonnya!

Tintainformasi.com – Hingga saat ini, masih ada sejumlah provinsi yang menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan.

Program ini berlaku pada Maret 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berikut daftarnya:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen.

Diskon pajak ini diberlakukan dalam rangka pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Provinsi Kalimantan Selatan juga memberi insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.

Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan (1/6/2025), pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.

Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.

Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik.

Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Demi mendukung pembangunan daerah, Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.

Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Provinsi berikutnya yang mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Tengah.

Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen.

Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

Exit mobile version