Tintainformasi.com – Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memberikan pernyataan terbaru tentang CPNS, nasib honorer, dan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melansir dari JPNN pada 29 Maret 2025, Berikut 4 poin penting pernyataan Kepala BKN Prof Zudan:
Kepala BKN meminta instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dia mengatakan, BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu tanpa usulan dari instansi.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-20.
Kepala BKN mengatakan, penataan honorer dituntaskan tahun ini.
Selanjutnya, perekrutan CASN akan dilakukan dari jalur
“Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate,” kata Zudan Arif, Jumat (28/3/2025).
Prof Zudan mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.
“Kami berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” pesannya.
Prof Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan.
Dia meminta instansi segera memanggil para CPNS dan calon PPPK untuk diberikan pembekalan, baik melalui daring maupun luring.
“Instansi harus memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi,” pesan Prof Zudan.